Bos Jamu Ilegal di Banyuwangi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Banyuwangi, menetapkan pemilik produsen jamu tradisional illegal sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka bos produsen jamu illegal tersebut langsung ditahan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 30 Mar 2023, 20:07 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 20:07 WIB
Barang bukti 1 unit truk diserahkan BPOM RI ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Istimewa)
Barang bukti 1 unit truk diserahkan BPOM RI ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan pemilik produsen jamu tradisional illegal, SY, sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka bos produsen jamu illegal tersebut langsung ditahan.

Penetapan tersangka terhadap bos jamu illegal tersebut, setelah Kejari Banyuwangi  menerima penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)  dari PPNS dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Dikutif dari laman resmi Kejaksan Negeri Banyuwangi, tersangka berinisial SY disangkakan melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang- Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Undang- Undang No. 11 Tahun 2023 tentang  Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

“Yang bersangkutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tulisnya.

SY telah memproduksi atau mengedarkan jamu ilegal sejak Maret 2020 hingga Juli 2021 di tiga tempat yaitu dusun Kedungdandang, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar Banyuwangi.

Adapun barang bukti yang diserahkan bersamaan dengan penyerahkan tersangka di antaranya berupa 1unit mobil truk, jamu tawon klanceng pegal linu baik yang sudah dikemas maupun masih dalam drum-dru, bahan-bahan untuk membuat jamu serta alat-alat untuk membuat jamu.

BPOM Gerebek Pabrik Jamu Tradisional di Banyuwangi

Sebelumnya, sebuah pabrik jamu tradisional di Muncar Banyuwangi disegel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)lantaran mengedarkan jamu yang mengandung bahan kimia berbahaya.

"Pabrik ini tak berizin. Produknya juga ilegal dan mengandung bahan kimia obat tanpa resep yang jelas," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

Pabrik tersebut memproduksi tiga jenis jamu. Di antaranya jamu pegal linu dan kesehatan badan.  Produk jamu tersebut dikemas dalam botol berbagai ukuran. Mereknya ada Akar Daun, Tawon Klanceng dan Raja Sirandi. 

"Dari ketiga produk jamu tersebut seluruhnya sudah dicabut izin edarnya. Tapi nekat kembali beroperasi," tegas Penny.

Ia menerangkan, penggerebekan ini berawal dari temuan beredarnya jamu ilegal. Setelah ditelusuri, jamu tersebut diproduksi di Banyuwangi. 

Tim melanjutkan penelusuran. Ternyata pabriknya berada di perkampungan. Ketika digerebek, pabrik tersebut masih melakukan proses produksi. 

Dari lokasi pabrik, petugas mengamankan satu orang berinisial S, yang diduga pemilik jamu ilegal tersebut.

 

 

 

 

Infografis Informasi & Jenis Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Infografis Informasi & Jenis Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya