Pegawai Non-ASN Surabaya Bakal Diguyur Gaji ke-13, Cair Jelang Lebaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN berdasarkan kategori kelas jabatannya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Apr 2023, 12:07 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2023, 12:07 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Dinkominfo Kota Surabaya, M. Fikser (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN berdasarkan kategori kelas jabatannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, non-ASN yang masuk kelas jabatan 3 dan 4, akan mendapatkan gaji ke-13.

“Yang masuk dalam kategori kelas jabatan 3 dan 4, seperti driver, petugas kebersihan, dan petugas keamanan, itu mendapatkan gaji ke-13, seperti yang disampaikan sebelumnya,” kata Fikser, Jumat (14/4/2023).

Fikser menerangkan, gaji ke-13 itu diberikan kepada pegawai non-ASN pada saat menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan dalam Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di pemkot pada tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori. Kedua kategori itu terdiri dari tenaga penunjang dan non-penunjang.

"Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), termasuk pihak ketiga. Di 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja," terangnya.

Demikian pula dengan tenaga non-penunjang, Fikser menjelaskan, bahwa mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kemenpan RB. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang.

Kontrak Perorangan

"Karena itu hasil dari evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan," ujarnya.

"Tetapi adalah karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," pungkasnya.

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya