Difabel Terdakwa Pencurian di Jember Divonis 4 Bulan Penjara, Langsung Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis selama empat bulan penjara terhadap seorang difabel bernama Sutono yang menjadi terdakwa kasus pencurian.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 03 Mei 2023, 13:03 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi sidang. (dok. Unsplash.com/Bill Oxford/@bill_oxford)

Liputan6.com, Jember - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis selama empat bulan penjara terhadap seorang difabel bernama Sutono yang menjadi terdakwa kasus pencurian.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Selasa 2 Mei 2023.

Terdakwa Sutono yang merupakan difabel tuna rungu dan wicara asal Kecamatan Kalisat Jember sebelumnya didakwa melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.

Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Jember dalam sidang sebelumnya, sehingga JPU menerima putusan tersebut dan tidak banding.

Majelis hakim juga menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Sutono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sehingga terdakwa langsung bebas karena sudah menjalani masa hukuman empat bulan penjara di Lapas Kelas II-A Jember.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," katanya.


Ketapel Dimusnahkan

Barang bukti dalam perkara tersebut berupa dua unit pelantang suara dikembalikan ke korban Sinowardi, sedangkan satu buah ketapel milik terdakwa Sutono disita untuk dimusnahkan.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan setelah berdiskusi dengan pihak keluarga terdakwa dan pihak JPU Luh Putu Denny Witari juga menyatakan menerima putusan majelis hakim, sehingga putusan telah inkrach atau telah berkekuatan hukum tetap.

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya