Liputan6.com, Malang - Sekitar seribuan massa turun dalam Aksi Kamisan di Bundaran Tugu Kota Malang. Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga ikut bergabung dalam aksi itu. Mereka bersama–sama menyerukan tuntutan keadilan atas peristiwa itu.
Massa aksi tiba secara bergelombang, mereka lalu membentangkan berbagai spanduk dan poster di depan Balai Kota Malang dan saling bergantian orasi pada Kamis, 8 Juni 2023. Tak tampak ada personel kepolisian berjaga di area itu.
Baca Juga
“Kita semua hari ini berdiri di sini untuk bersama–sama menggugah nurani para pejabat yang telah melupakan tragedi Kanjuruhan,” kata Bambang Lesmono, seorang keluarga korban
Advertisement
Keluarga korban bergabung bersama elemen mahasiswa, suporter dan organisasi masyarakat sipil dalam aksi itu. Mereka menyerukan penolakan rencana pembongkaran Stadion Kanjuruhan yang jadi tempat meninggalnya 135 nyawa saat laga Arema lawan Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Mereka juga menuntut proses hukum yang adil dengan memproses laporan polisi moden B. Termasuk menggelar rekonstruksi ulang peristiwa itu di stadion tempat tragedi itu. Sehingga keadilan untuk korban benar-benar diberikan.
“Kami juga menuntut Presiden Joko Widodo dan Ketua PSS Erick Thohir agar memberikan keadilan untuk korban, mengusut kejadian itu sampai tuntas,” ujar Bambang.
Massa kemudian longmarch mengelilingi Bundaran Tugu Malang. Nyanyian dengan lirik mengkritik aparat penegak hukum juga nyaring terdengar. Tampak di antara mereka ada yang menyalakan flare atau suar. Mereka membubarkan diri ketika hari mulai gelap.
Dugaan Upaya Penghilangan Barang Bukti
Perwakilan Solidaritas Masyarakat Sipil, Daniel Siagian mengatakan aksi itu sebagai upaya terus menyuarakan keadilan bagi semua korban tragedi Kanjuruhan. Sebab peradilan peristiwa itu belum mencerminkan adanya keadilan bagi korban.
"Putusan banding terhadap tiga terdakwa menjadi satu bukti bahwa proses penegakan hukum tragedi Kanjuruhan memperkuat impunitas,” kata Daniel.
Munculnya gagasan merenovasi Stadion Kanjuruhan dinilai jadi upaya pengaburan fakta dan penghilangan barang bukti Tragedi Kanjuruhan. Apalagi kepolisian saat menangani perkara itu tidak pernah menggelar rekonstruksi di stadion tersebut.
“Alih-alih negara memenuhi keadilan, malah hendak dijadikan bahan proyekan," ujar dia.
Tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah diadili pada pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Putusan banding ituu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap vonis ketiga terdakwa. Terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno tetap dihukum 1,5 tahun penjara dan 1 tahun penjara. Terdakwa AKP Hasdarmawan juga tetap dihukum 1,5 tahun penjara,
Sementara untuk dua terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi kini perkaranya masih dalam proses kasasi.
Advertisement