Polres Probolinggo Bekuk Pria Pembawa Bubuk Mesiu Bakal Petasan Idul Adha

Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang pria yang kedepatan membawa bubuk mesiu atau bahan pembuat petasan, ketika berada di sekitaran jembatan Desa Setong, Kecamatan Krejengan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 23 Jun 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi bubuk mesiu (Istimewa)
Ilustrasi bubuk mesiu (Istimewa)

Liputan6.com, Probolinggo - Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang pria yang kedepatan membawa bubuk mesiu atau bahan pembuat petasan, ketika berada di sekitaran jembatan Desa Setong, Kecamatan Krejengan.

Pelaku diketahui bernama Budan (55) yang merupakan warga Kecamatan Gading, Probolinggo. Saat diciduk, Budan diketahui membawa bubuk mesiu seberat 1 kilogram. Guna proses penyelidikan pelaku kemudian diamankan petugas.

Kapolsek Probolinggo AKBP Teuku Arya Khadafi mengatakan, pelaku bisa diamankan, lantaran saat kejadian petugas tengah menggelar patroli kantibmas rutin. Arsya menduga, bubuk mesiu yang disimpan pelaku, rencananya bakal dibuat petasan untuk lebaran Idul Adha mendatang.

“Bahan petasan atau peledak ini, sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya, Jumat (23/6/2023).

Arsya meminta, agar masyarakat tidak melakukan euphoria lebaran dengan menyalakan petasan. Masyarakat diminta, untuk merayakan lebaran di tempat- tempat ibadah saja, guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.

“Pengamanan petugas terkait petasan ini, merupakan cara petugas menciptakan situasi kamtibmas di masyarakat. Untuk Itu, masyarakat lebih baik merayakan lebaran di mushollah atau masjid saja,” tambahnya.

Arsya, meminta masyarakat, agar tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan bak terbuka, dalam menyambut momen lebaran haji mendatang. Itu agar tidak membahayakan diri sendiri, maupun orang lain.

Sementara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pembawa bubuk mesiu bakal dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku terancam hukuman penajara 20 tahun” Pungkasnya.

infografis makna tanggal lahir
Kepribadian Berdasarkan Tanggal Lahir

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya