Liputan6.com, Jakarta - Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora Latumahina menemui tokoh Nadhlatul Ulama (NU) yang juga pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus pada Selasa 20 Juni lalu.
David sowan Gus Mus didampingi ayahnya Jonathan Latumahina.
Jonathan menyatakan, tujuan kedatangan David Ozora adalah untuk menunaikan nazar setelah sembuh dari sakitnya pasca penganiayaan yang dialaminya.
Advertisement
David dan ayahnya sempat mendapat wejangan dari Gus Mus termasuk menikmati jamuan santap siang berupa cumi.
Dilansir dari kanal Youtube KANAL MATAAIR, Kamis (22/6) berikut adalah informasi selengkapnya.
Meski masih dalam tahap penyembuhan fisik dan mental, terlihat dari raut wajah David bahwa ia sangat bahagia bisa berkunjung ke salah satu tokoh besar di NU tersebut.
"Hasil tesnya kan memang sangat fatal kemungkinan juga cukup berat, ada dua pilihan. Yang pertama dapat sembuh tapi vegetatif seperti tanaman, yang kedua bisa gak tertolong dari medis," ucap Jonathan kepada Gus Mus, dikutip Jumat (23/6/2023).
Ayah David sempat menceritakan pengalaman David dulu semasa menjadi santri. Selain itu Jonathan Latumahina juga menceritakan berbagai kemajuan yang telah dirasakan oleh David Ozora.
Pada kesempatan itu, David dan keluarganya sempat dijamu makan siang oleh Gus Mus. David diberi kesempatan terlebih dahulu mengambil makanan yang telah disediakan.
"Wah gak bisa sedikit ini," kata David Ozora.
Tampak David sangat senang dengan menu makanan yang telah disediakan dan mengambil beberapa lauk di piringnya.
Ayah David Ajukan Ganti Rugi Rp 52 Miliar
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio (20) melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) senilai Rp Rp52.313.450.000. Biaya Restitusi itu usai Mario menganiaya David hingga saat ini menyebabkan Diffuse Axonal Injury stage 2.
Angka itu diungkapkan oleh Ketua Tim Restitusi LPSK Abdanev Jopa yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Jopa menyebut permohonan itu disampaikan oleh Jonathan pada 17 Maret 2023 lalu.
“Permohonan untuk perhitubgan restitusi. Yang dimohonkan jumlahnya Rp52.313.450.000,” bebernya di ruang sidang PN Jakarta Selatan Selasa (20/6).
Dalam pengajuan restitusi Jonathan, Jopa menyebut terdapat tiga komponen antara lain adalah ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan David Ozora. Pengajuan itu pun juga melampirkan sejumlah data pendukung.
Namun dalam perhitungan LPSK, angka yang diajukan oleh Jonathan dapat bertambah dua kali lipatnya. Perhitungan itu berdasarkan mengelompokkan sesuai komponen-komponen restitusi yang telah diatur di dalam di undang-undangan.
Jopa mengatakan, angka yang didapatkan dengan perhitungan kewajaran menyentuh angka Rp120.388.911.030.
Angka itu diperoleh berdasarkan perhitungan LPSK dari tiga komponen seperti yang disampaikan oleh Jonathan. Mulai dari komponen ganti rugi kehilangan kekayaan hingga perawatan medis selama satu tahun kedepan.
Jopa membeberkan angka yang didapatkan oleh pihaknya dalam angka yang wajar adalah Rp Rp120.388.911.030.
“Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp120.388.911.030,” ucap dia.
Advertisement