Menko PMK: Orang Tua Curang Saat PPDB Sama Saja Didik Anak Jadi Calon Koruptor

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan para orang tua untuk tidak curang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab kecurangan akan mempengaruhi perilaku anak.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Jul 2023, 16:41 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2023, 16:31 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam agenda talkshow bertema, Siapkan Keluarga Berkualitas Menuju Generasi Emas yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK pada Selasa (27/6/2023) di Kantor Kemenko PMK Jakarta. (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan para orang tua untuk tidak curang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab kecurangan akan mempengaruhi perilaku anak.

"Mestinya orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya dididik dengan cara yang curang, ya itu jadi calon koruptor itu," kata Muhadjir, di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Dia menekankan, orang tua punya tanggung jawab pertama dan utama untuk melakukan pendidikan moral pada anak.

"Kalau anaknya sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anak-anaknya nanti?" kata Muhadjir.

Menko PMK mengemukakan hal itu menyusul munculnya kecurangan dan permasalahan dalam pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017.

Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah.

Muhadjir mengemukakan bahwa sistem zonasi dalam PPDB diterapkan guna mencegah terjadinya "kastanisasi" sekolah.

Dalam penerapan PPDB sistem zonasi, ia mengatakan, pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki tanggung jawab penting untuk memeratakan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di wilayahnya.

"Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu," katanya.

Kisruh PPDB di Bekasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Petugas menyampaikan penjelasan kepada orangtua calon peserta didik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2023 di SMA Negeri 70 Jakarta, Kamis (25/5/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka Posko Pelayanan PPDB 2023 mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami kisruh. Selain kesulitan mengakses, sabotase pada jalur zonasi kerap menjadi pemicu carut marut PPDB online.

Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Bekasi, dimana terdapat 97 peserta didik atas nama Siti Aisyah dengan alamat berbeda-beda, lolos melalui jalur zonasi.

Selain SMA Negeri 1 Bekasi, kisruh PPDB online juga terjadi di SMA Negeri 10 Bekasi. Sejumlah peserta didik yang berada di sekitar sekolah, disebutkan tak lolos jalur zonasi.

Permasalahan tersebut ditindaklanjuti Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dengan melakukan sidak ke SMA Negeri 1 Bekasi. Ia pun mengakui adanya kekurangan dalam sistem zonasi.

""Saya lihat di SMAN 1 itu namanya Siti Aisyah semua, tetapi Siti Aisyah yang lain, alamatnya lain semua. Sehingga yang terjadi sekolah-sekolah dalam lingkaran 400 meter itu sudah penuh," katanya kepada awak media, Rabu (12/7/2023).

Tri menegaskan, peraturan sistem zonasi yang memperbolehkan siswa memindahkan nama ke kartu keluarga (KK) yang dekat dengan sekolah, dengan syarat minimal satu tahun sebelum PPDB, dinilai tidak efektif dan cenderung bermasalah.

"Tadi pas kita sinkronkan terkait zonasi sekolah dan domisili siswa, memang didapati ada beberapa anak yang domisilinya pindah dari rumah yang lama ke zona tersebut," ungkapnya.

Menurut Tri, pelanggaran PPDB online pada sistem zonasi kerap ditemui di sekolah-sekolah unggulan yang menjadi incaran banyak peserta didik baru.

"Dugaan pelanggaran kebanyakan terjadi di sekolah unggulan, semakin sekolah itu difavoritkan, maka angka dugaan pelanggarannya semakin tinggi," ungkapnya.

Oleh karena itu Tri meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi sistem PPDB online jalur zonasi. Hal ini agar penerimaan siswa baru di sekitar sekolah, dapat lebih maksimal lagi ke depannya.

"Kemudian kita up juga ke Kemendikbud, yang dimana diperlukan adanya penyempurnaan sistem demi kenyamanan bersama," imbuhnya.

 

Indikasi Pemalsuan Alamat Palsu di Bogor

PPDB Jabar 2023
PPDB Jabar 2023, Sumber: @disdikjabar

Wali Kota Bogor Bima Arya menemukan indikasi pemalsuan keterangan alamat palsu pada surat keterangan domisili untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi.

Hal itu terungkap saat Bima Arya mengecek langsung nama dan alamat calon peserta didik yang telah mendaftar ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Bima mengungkapkan ia telah menerima 300 aduan terkait PPDB melalui jalur zonasi, salah satunya adanya indikasi pemalsuan alamat untuk mengakali sistem zonasi agar anak bisa diterima di sekolah negeri favorit.

"Macam-macam caranya agar bisa masuk ke sekolah yang mereka inginkan. Ada yang memalsukan atau memindahkan alamat, ada juga yang menambahkan nama ke dalam KK saudaranya," kata Bima Arya, Kamis (6/7/2023).

Ia mencontohkan telah menemukan ada 36 nama yang mendadak menjadi warga Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor, Tengah, Kota Bogor. Bahkan mereka memalsukan alamat orang lain agar bisa diterima di SMPN 1.

"Pemilik alamat yang kami datangi tadi tidak ada yang tahu kalau KK mereka dimanipulasi. Banyak alamat yang ga sesuai. Sudah pasti itu ada pelanggaran, tapi itu akan kami dalami lagi," terangnya.

Bima menyampaikan pihaknya melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan verifikasi ulang terkait PPDB melalui sistem zonasi.

"Masih ada waktu sebelum pengumuman PPDB. Besok saya akan ke Disdik dan Disdukcapil untuk melakukan verifikasi bagi para pendaftar," kata dia.

Bagi peserta didik yang berdomisili di luar wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah maupun adanya pemalsuan alamat di KK maka akan dinyatakan gugur alias ditolak.

"Bagi saya keterlaluan masih ada yang main-main dengan masa depan orang. Tadi ada anak disitu yang rumahnya deket SMPN 1 malah tidak kebagian kuota karena terlempar dari yang jauh," pungkasnya.

Infografis Penanganan Klaster Covid-19 di Sekolah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penanganan Klaster Covid-19 di Sekolah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya