Liputan6.com, Yogyakarta - Direktorat Reskrimum Polda Yogyakarta masih mendalami motif W dan RD, yang melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Yogyakarta (UMY) yang membuat geger warga Kota Gudeg tersebut.Â
Polisi memeriksa sejumlah barang bukti, seperti panci, cangkul, kompor gas, pisau, baskom, hingga palu yang ditemukan di tempat indekos tersangka.Â
Baca Juga
"Akan dilakukan pemeriksaan intensif terkait dengan motif kemudian perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan," kata Dirreskrimum Polda Yogyakarta Kombes Pol FX Endriadi, belum lama ini, dikutip dari Antara.
Advertisement
Polisi menangkap W dan RD di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 15 Juli 2023.
Pengungkapan kasus mutilasi itu, ujar Endriadi, bermula dari laporan Polresta Sleman terkait penemuan beberapa potongan tubuh manusia diduga korban mutilasi di Sungai Bedog, Dusun Kelor, Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman pada 12 Juli 2023, pukul 19.30 WIB.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap temuan potongan tubuh tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY sehingga identitas korban diketahui berjenis kelamin laki-laki, warga Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Identitas korban atas nama inisial R, yang bersangkutan adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta," kata dia.
Tim kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), digital forensik, dan menghimpun keterangan masyarakat hingga mengerucut pada identitas dua tersangka W dan RD yang diketahui telah berada di Jawa Barat.
Keduanya berhasil diamankan di kediaman RD di Bogor, Jawa Barat, kemudian dibawa ke Yogyakarta pada Sabtu (15/7) malam.
"Dari perjalanan tersangka ke sini (Yogyakarta), kami menginterogasi di mana mereka membuang potongan-potongan (tubuh korban) tersebut," ujar Endriadi.
Berdasarkan data yang diperoleh, menurut dia, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Kecamatan Sleman. Polisi juga masih melakukan pencarian potongan bagian tubuh yang lain.
Â
Korban dan Pelaku Saling Mengenal
"Mengenai hubungan para pelaku dengan korban kami masih dalami. Sekarang kami dalami peristiwa pidananya, bagaimana bisa terjadi dugaan pembunuhan dan mutilasi itu," kata dia.
Menurut Endriadi, W sehari-hari bekerja sebagai karyawan sebuah usaha kuliner di Yogyakarta, sedangkan RD merupakan penjual kue.
Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Â
Â
Advertisement