Ferdy Sambo Cs Diboyong ke Lapas Cibinong Bogor, Ditjen PAS Jamin Tidak Ada Perlakuan Khusus

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM resmi memindahkan tempat penahanan lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 12 Sep 2023, 13:28 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2023, 13:27 WIB
6 Terdakwa Perintangan Penyidikan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah) menghampiri sang istri Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM resmi memindahkan tempat penahanan lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. 

Ferdy Sambo yang sebelumnya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor.

Sementara Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang. 

Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti mengatakan, pemindahan lapas para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dengan pertimbangan untuk pembinaan. 

Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu, kata Rika, dilaksanakan pada 29 Agustus 2023. 

Selain Ferdy Sambo, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan lapas tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, mantan ART Ferdy Sambo, ke lapas yang sama, Lapas Cibinong.

Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Kelas II Salemba. Rika mengaku pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan dan dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.

"Tidak ada perlakuan khusus," kata Rika menegaskan, Selasa (12/9/2023), dikutip dari Antara. 

Saat ditanyakan apakah Ferdi Sambo berada satu sel dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf selama penahanan di Lapas Cibinong, Rika tidak menjawab secara detail, hanya menyampaikan ketiganya berada di satu lapas. 

"Semua ditempatkan di Lapas Cibinong," ujar Rika. 

Lima terpidana pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8). 

Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. 

Putri Chandrawathi Pidana 10 Tahun

Usai Ferdy Sambo, Kini Giliran Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, sang suami Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023 

Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama 8 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. 

Diketahui vonis kelima terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai kelimanya mengajukan kasasi. Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati. Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun.

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya