Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, penyidik mendalami kasus lama dugaan pemalsuan identitas yang dilaporkan Ida Susanti (59) perempuan yang menikah dengan Nardinata Marshioni (terlapor) yang ternyata juga seorang perempuan pada 2002 lalu.
“Kasus lama, saling lapor, masih didalami sama penyidik,” ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Jalan Achmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga
Kombes Dirmanto mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus rumah tangga yang berujung saling lapor antara Ida Susanti dan Nardinata alias Oni Yusuf. Laporan Ida tersebut atas pemalsuan identitas.
Advertisement
“Kejadian sekitar pelaporan 8 Agustus 2002 dilaporkan di Polda, pelapor Ida Susanti terlapor Nardinata MS,” ucap Kombes Dirmanto.
Kombes Dirmanto menyebut, pada 2003, Nardinata melaporkan Ida Susanti di Polrestabes Surabaya atas perusakan barang atau properti dan divonis percobaan enam bulan.
“Ida melakukan gugatan perdata di PN 6 Juni 2023,” ujarnya.
Kombes Dirmanto menjelaskan, bahwa Ida juga telah dipanggil Polda Jatim pada 30 Agustus 2023 untuk dimintai keterangan tentang postingan di media sosial.
“Penyidik Polda Jatim sudah melakukan panggilan Ida Susanti di Polda Jatim 30 Agustus 2023, yang intinya yang bersangkutan memviralkan konten di medsos dengan harapan agar PN Surabaya mengabulkan gugatan perdata yang diajukan,” ucapnya.
Jarak Waktu yang Lama
Kombes Dirmanto memberi catatan dan mempertahankan, tentang pelaporan ini, sebab keduanya menikah pada 2000 dan baru melaporkan kejadian itu kepada Polda Jatim pada 2002.
“Catatan dan tanda tanya, nikahnya tahun 2000 sekitar bulan Juli, lalu kok baru lapor 2002, tahun itu waktu yang lama,” ujarnya.
Advertisement