Liputan6.com, Surabaya - Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap Dini Sera Afrianti (28) alias Andini, warga Sukabumi, Jawa Barat.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, proses rekonstruksi merupakan proses dalam penyidikan.
Baca Juga
"Kami di sini bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun dan kami bekerja secara prosedural dan profesional sehingga betul-betul mencari fakta yang sebenrnya dari perkara hilangnya nyawa dari korban ini," ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Advertisement
Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang ini menambahkan, ada banyak adegan rekonstruksi yang akan dilakukan.
"Nanti setelah proses rekonstruksi kita akan melakukan gelar perkara akan disampaikan lagi terkait penanganan perkara ini," ucap Kompol Teguh.
Diketahui, tersangka Ronald Tanur tiba di parkiran basement Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jono Soewojo Surabaya sekitar pukul 10.40 dengan pengawalan ketat. Ia memakai rompi tahanan Polrestabes Surabaya, bercelana pendek selutut dan memakai sendal jepit.
Adegan rekontruksi dilakukan mulai dari pertama tersangka datang ke area Lenmarc Mall kemudian menuju ke room karaoke di Blackhole KTV untuk karaoke bersama temannya di room 7.
Sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap tampak menjaga lokasi tempat rekontruksi. Di bagian basement mal, petugas juga memasang garis polisi pembatas untuk awak media.
Kronologi Kematian Dini
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce sebelumnya menyampaikan kronologi kematian wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti alias Andini (28) yang dianiaya hingga meninggal dunia oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur di Blackhole KTV Surabaya.
Pada Rabu, 4 Oktober 2023, Dini dan Ronald tengah karaoke bersama teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. Sekitar pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald terlibat pertengkaran di parkiran Mal Lenmarc Surabaya.
Sekitar pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald terlibat pertengkaran di parkiran Mal Lenmarc Surabaya. Ronald diduga menendang kaki kanan Dini dan memukul kepala Dini dengan botol minuman Tequila sebanyak dua kali. Selanjutnya, tersangka melindas korban dengan mobil hingga korban terseret 5 meter.
"Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan (lalu) saksi GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih 5 meter," ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Advertisement
Nyawa Dini Tidak Tertolong
Dini kemudian dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. "Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," ucap Kombes Pasma.
Polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Ronald mengakui perbuatannya.
"Tersangka Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kombes Pasma.