ABG di Madiun Diperkosa Ayah Kandung, Paman dan Kakek, Kementerian PPPA Pastikan Pendampingan dan Hak Korban

Seorang anak perempuan di Madiun berusia 17 tahun diduga menjadi korban perkosaan satu keluarga, yakni ayah kandung, paman dan juga kakek. Kasus terungkap usai korban melaporkan ke polisi pada 23 Oktober 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2023, 10:01 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2023, 10:01 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur (Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur (Istimewa)

Liputan6.com, Madiun - Seorang anak perempuan di Madiun, AP, (17 tahun) diduga menjadi korban perkosaan satu keluarga, yakni ayah kandung, paman dan juga kakek. Kasus terungkap usai korban melaporkan ke polisi pada 23 Oktober 2023.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menyatakan, pihaknya memastikan pendampingan dan hak-hak anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan tiga anggota keluarganya akan dipenuhi.

"Termasuk juga untuk memastikan pemenuhan hak anak lainnya dalam bidang pendidikan, yang informasi-nya sudah tidak sekolah lagi," katanya, Sabtu (28/10/2023), dikutip dari Antara.

Menurut dia, anak perempuan berusia 17 tahun itu selama proses pemeriksaan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Dia menyampaikan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan berkenaan dengan laporan dari korban pemerkosaan pada 23 Oktober 2023. 

Nahar mengemukakan bahwa polisi bisa melibatkan ahli dalam penyelidikan kasus pemerkosaan tersebut.

"Masih dalam penyelidikan, dengan alasan tidak ada saksi. Dalam kondisi seperti ini, maka diharapkan dalam penyelidikan kepolisian juga dapat segera melibatkan ahli yang sesuai dengan kebutuhan korban," katanya.

Nahar pun meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan pemberatan hukuman terhadap para pelaku yang seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak anak dan melindungi korban.

"Apabila memenuhi unsur pidana, dapat dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 maka dapat dikenakan pemberatan hukuman dan tindakan kebiri kepada para pelakunya," kata Nahar.

 

Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Infografis Bocah Pemerkosa Anak

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya