Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024Â sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Penentuan titik lokasi ini tidak hanya dilakukan oleh KPU Provinsi, namun juga dilakukan oleh jajaran kami di bawah, yaitu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Komisoner KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro, Jumat (17/11/2023).
Gogot menyatakan, setiap titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan nantinya dituangkan di dalam Surat Keputusan (SK), baik oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.Â
Advertisement
Penyusunan SK tersebut menggunakan sistem bottom up atau dari tingkatan paling bawah, yakni dimulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, hingga KPU Provinsi Jawa Timur.
"Kemudian PPK menyampaikan BA penentuan titik lokasi tingkat kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, dan dilakukan secara berjenjang hingga KPU Provinsi menerbitkan SK," ujarnya.
Selain penentuan pemasangan APK, KPU Jawa Timur juga memberikan fasilitas pencetakan dan pemasangan baliho bagi para peserta pesta demokrasi tahun 2024.
"Sedangkan KPU kabupaten/kota memfasilitasi baliho," ucap fia.
Â
KPU Gelar Bimtek Sikadeka
Sementara, KPU Jawa Timur juga menggelar bimbingan teknis (bimtek) penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Aplikasi itu untuk mempermudah pengelolaan mekanisme dan dana untuk keperluan kampanye.
Komisioner KPU Jawa Timur Insan Qoriawan menjelaskan penggunaan dana kampanye melalui berbagai tingkatan, mulai pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), penyerahan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).Â
"SIKADEKA memerlukan admin yang mengurus terkait penggunaan aplikasinya, dimohon semua ikut memastikan aplikasi ini dikerjakan sebaik-baiknya," ujarnya.
Advertisement