KPU Jatim Beberkan Lokasi Terlarang Pasang Alat Peraga Kampanye, di Mana Saja?

Pelaksanaan masa kampanye digelar selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan, hari pemungutan suara diselenggarakan pada 14 Februari2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2023, 23:59 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2023, 23:59 WIB
Jajaran Ketua dan anggota KPU Jatim. (Istimewa)
Jajaran Ketua dan anggota KPU Jatim. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) mengingatkan para peserta Pemilu 2024 larangan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) di rumah ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan sejumlah fasilitas lainnya.

"Fasilitas tertentu yang juga dilarang adalah milik pemerintah dan yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro di Surabaya, Rabu (29/11/2023), dilansir dair Antara.

Pelaksanaan masa kampanye digelar selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan, hari pemungutan suara diselenggarakan pada 14 Februari2024.

Ia merinci, pemasangan APK yang dilarang di tempat ibadah termasuk halaman, pagar dan tembok. Lalu, di tempat pendidikan meliputi gedung, halaman sekolah maupun perguruan tinggi.

Selain itu, KPU Juga mengingatkan larangan penempelan bahan kampanye di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.

Gogot juga menjelaskan bahwa larangan lain dalam kampanye Pemilu adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, bentuk NKRI, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

"Dilarang juga menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lain. Lalu, menghasut serta mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, dan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye," ucapnya.

Tak itu saja, dalam kampanye juga dilarang mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, maupun peserta pemilu lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Prinsip Pendidikan Politik

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Komisioner divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat KPU Jatim tersebut menjelaskan bahwa kampanye diadakan berdasarkan prinsip pendidikan politik serta partisipasi pemilih.

"Kampanye sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara tanggung jawab, serta pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilihan Presiden 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Infografis Menteri Ikut Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, Ini Aturan Kampanyenya. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menteri Ikut Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, Ini Aturan Kampanyenya. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya