Pria di Tasik Divonis Penjara 1 Tahun karena Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor, Begini Kronologinya

Seorang pria di Tasikmalaya berinisial IM harus mendekam di penjara satu tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.

oleh Tim Regional diperbarui 02 Des 2023, 17:04 WIB
Diterbitkan 02 Des 2023, 16:34 WIB
Ilustrasi motor baru (Rushlane)
Ilustrasi motor baru (Rushlane)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Seorang pria di Tasikmalaya berinisial IM harus mendekam di penjara satu tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.

IM adalah seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya. Dia pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742 ribu dan tenor selama 35 bulan.

Namun, atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.

FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif. Namun, IM selalu menolak membayar angsuran. Dia berdalih hanya meminjamkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada pihak lain dengan inisial ST untuk pengajuan kredit motor tersebut.

Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana menyatakan, pihaknya terpaksa melaporkan IM kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, IM mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbalan sebesar Rp1 juta.

Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Asep Mulyana mengatakan bahwa proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.

“Meskipun debitur berdalih hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar. Apabila debitur tidak memiliki itikad baik melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep menghimbau kepada masyarakat untuk turut berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan lalu menyerahkan identitas dirinya secara cuma-cuma kepada oknum tidak bertanggung jawab.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba
Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya