3 Wanita Muda dan 2 Pria Terduga Prostitusi Online Diamankan ke Polres Situbondo, Beraksi Gunakan MiChat

Polres Situbondo, membongkar dugaan kasus praktik prostitusi daring tau online melalui aplikasi MiChat atau yang lebih dikenal dengan aplikasi hijau. Dalam pengunkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang Wanita dan dua pria yang diduga sebagai operator aplikasi dan pelaku protitusi yang dipesan melalui situs online tersebut

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 04 Des 2023, 20:07 WIB
Diterbitkan 04 Des 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi prostitusi online (Istimewa)
Ilustrasi prostitusi online (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo Polres Situbondo membongkar kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat atau yang lebih dikenal dengan aplikasi hijau.

Ppolisi mengamankan tiga wanita dan dua pria yang diduga sebagai operator aplikasi dan pelaku protitusi yang dipesan melalui aplikasi online tersebut.

Kasat Reskirm Polres Situbondo AKP Momon Suwito mengatakan, pengungkapan prostitusi secara daring menggunakan aplikasi hijau itu bermula dari informasi warga dan langsung ditindak lanjuti oleh tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo.

"Petugas telah melakukan penggerebegan di salah satu hotel di Situbondo dan mengamankan tiga Wanita muda," ujar AKP Momon, Senin (4/12/2023)

Adapun masing- masing tiga wanita yang berhasil diamankan  tersebut yaitu berinisial NR (19), NH (20) dan inisial LR (20), ketiganya merupakan warga kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Selain mengamankan tiga orang Wanita muda tersebut, petugas juga mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai operator aplikasi Michat untuk transaksi prostitusi daring.

Keduanya yakni DG (28) warga Kecamatan Sukasari Kabupaaten Sumedang, dan RM (21) warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sekitar Rp25 juta , dua kartu ATM, enam ponsel, dan alat kontrasepsi,”paparnya.

Hingga saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

Atas perbuatanya tersebut, para pelaku terancam undang- undang ITE, dengan ancaman  pida 1 tahun empat bulan kurungan penjara.

“Pelaku juga terancam denda sebesar Rp15 juta,” pungkasnya.

 

Infografis Kepala BNPB Doni Monardo
Infografis Kepala BNPB Doni Monardo (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya