Liputan6.com, Surabaya - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, I Ketut Kimiarsa menjatuhkan vonis 20 tahun kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, pelaku pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya), yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di jurang Pacet Mojokerto.
ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa menilai terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan maka mejelis hakim meyakini dengan perbuatan terdakwa.
Baca Juga
"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP," ujarnya dalam amar putusan yang dibacakan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (4/1/2024).
Advertisement
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan diantaranya perbuatan terdakwa sangat sadis, dan meresahkan masyarakat di dunia pendidikan, berbelit-belit selama persidangan, perbuatan terdakwa melukai hati dan perasaan keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.
"Dengan ini terdakwa atas nama Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah dan meyakinkan pasal 340 KUHP dengan hukuman selama 20 tahun penjara," ucap I Ketut Kimiarsa.
Vonis hakim ini lebih berat jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo yang menuntut 19 tahun.
Dengan vonis ini terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan hakim.
"Saya menerima yang mulia," ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna.
Kuasa hukum keluarga korban, Mehendra Suhartono juga menerima putusan vonis tersebut walaupun pihak keluarga berharap terdakwa divonis hukuman mati.
"Kami menghormati keputusan mejelis hakim dan menerima itu," ujarnya.
Tuntutan 19 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa perkara pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper, dengan hukuman 19 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sudah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan primer sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Suparlan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/12/2023).
Suparlan menyatakan, keterangan para saksi, ahli dan terdakwa serta fakta-fakta persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Roy bersalah di depan hukum terkait pembunuhan berencana yang dilakukannya.
"Menuntut, memohon kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum," ucapnya.
Suparlan mengatakan, barang bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah sesuai dengan tuntutan 19 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan," ucapnya.
Sebelum menuntut terdakwa, Suparlan juga menilai adanya hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang meringankan terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit," ujarnya.
Advertisement
Roy Hanya Terdiam
Sementara itu, terdakwa Roy hanya terdiam dan pandangannya kosong. Lalu, ia dipersilakan untuk memusyawarahkan pledoinya bersama tim penasihat hukumnya. "Saya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis yang mulia," ucapnya.
Sedangkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa memberikan hak jawab bagi terdakwa Roy. Menurutnya, sidang kembali digelar dengan agenda pledoi pekan depan.
"Baik kita agendakan sidang selanjutnya Senin 18 Desember pekan depan secara offline," ujarnya.
Usai sidang, Roy kembali digiring menuju sel tahanan. Keluarga korban yang hadir dalam persidangan tersebut menyoraki dan mencemooh terdakwa lantaran tidak terima dengan tuntutan 19 tahun penjara.
Sembari berjalan, terdakwa bRoy hanya terdiam. Dia enggan mengomentari pertanyaan dari awak media terkait tuntutan tersebut.
Kronologi Kejadian
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan kejadian pembunuhan ini diawali pada 3 Mei lalu, saat korban keluar rumah menggunakan mobil XPander dan pamitan akan mengikuti ujian di kampus. Korban berangkat dari rumahnya Sidoarjo, mengendarai mobil Xpander dan menjemput pelaku di tempat kediamannya.
“Setelah bertemu mereka melakukan beberapa aktifitas, setelah itu pada 4 Mei, mereka tidur di sebuah parkiran apatermen. Setelah itu sekira pukul 12.30 WaiB, di sekitar jalan depan kebun bibit Wonorejo Kendalsari Surabaya, mereka sempat cekcok dan bertengkar," ucapnya.
Kombes Pasma mengatakan, pertengakaran tersebut diketahui oleh warga sekitar, korban berteriak meminta tolong dan pelaku langsung mengikat korban, menyekik dan dibekap mulut korban.
"Pelaku terakhir menggunakan tali dari celananya dan menjerat dileher korban sehingga membuat korban lemas dan meninggal dunia,” ujarnya.
Usai mencekik leher korban, lanjut Kombes Pasma, pelaku memasukkan jasad korban ke koper dan membuangnya di jurang kurang lebih 20 meter kawasan Pacet, Mojokerto.
"Diduga motif pembunuhan pelaku menghabisi nyawa korban, karena sakit hati dari perkataan korban, dan juga pelaku ingin menguasai harta korban, termasuk mobil Xpander yang dikendarai oleh korban," ucapnya.
Advertisement