Liputan6.com, Malang - Kepolisian mengungkap motif kasus pembunuhan dan mutilasi di Malang. Pelaku adalah Abdulrahman, warga Sawojajar, Kota Malang sedangkan korbannya Adrian, warga Tenggilis, Surabaya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan motif pembunuhan dan mutilasi di Malang itu adalah pelaku marah ketika dipukul korban.Â
"Korban marah-marah dan memukul pelaku lebih dulu memicu emosi dan berakhir dengan peristiwa itu," kata Danang, Kamis, 11 Januari 2024.
Advertisement
Peristiwa ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban pada Juni 2023. Ketika itu, pelaku menawarkan jasa pijat sekaligus perdukunan lewat aplikasi Tinder. Korban yang tertarik lalu menghubungi pelaku.
Korban datang ke kos pelaku di Jalan Sawojajar 13 A, Kota Malang. Pelaku menyewa dua kamar kos, satu dihuni bersama istrinya dan satu lagi jadi tempat praktik pijat dan perdukunan.Â
Korban menemui pelaku meminta bantuan jasa perdukunan. Seiring waktu, korban menghubungi pelaku pada 15 Oktober 2023, protes karena guna-guna yang diminta dianggap tak manjur.Â
"Korban datang ke tempat praktik pelaku malam hari dengan maksud komplain," ujar Danang.
Dalam pertemuan itu terjadi cek-cok, korban memukul pelaku. Tak terima, pelaku membalas memukul korban. Pelaku lalu mengambil celurit yang berada di bawah wastafel.
"Celurit yang biasa dipakai pelaku memotong rumput itu disabetkan dua kali ke leher korban," ujar Danang.
Korban roboh, tewas di tempat tersebut. Demi menghilangkan jejaknya, esok paginya pelaku membeli parang di Pasar Besar Malang digunakan mutilasi tubuh korban.Â
"Ketika peristiwa itu, istri pelaku sedang pulang ke rumah orang tuanya di Maninjau, Sawojajar," ucap Danang.
Â
Â
Mutilasi dan Buang Tubuh Korban
Pelaku memutilasi tubuh korban jadi sembilan bagian sejak pukul 08.00 sampai 16.00. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan dalam tiga kantong plastik besar.Â
Pada 17 Oktober 2023 pukul 04.00, pelaku naik motor bolak-balik tiga kali ke Sungai Bango untuk membuang kantong plastik itu. Dua kantong dibuang ke sungai dan satu kantong lagi dikubur di bantaran sungai.Â
"Bagian kepala, dua telapak kaki dan kanan yang dikubur di bantaran sungai," kata Danang.
Barang bukti berupa parang, baju korban dibuang ke sungai. Pelaku juga menghancurkan telepon seluler dan komputer jinjing milik korban, lalu membuangnya di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sulfat.
"Mobil korban ditinggal begitu saja dekat sungai karena pelaku tak bisa mengemudi," tutur Danang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023. Pihak keluarga memberi informasi bila korban sempat pamitan akan ke Sawojajar.
Polisi menelusuri informasi itu dan sempat meminta keterangan pelaku tapi terkendala lemahnya barang bukti. Petugas kembali memeriksa pelaku pada 4 Januari 2024.
"Ada bukti salinan percakapan terakhir korban, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," ujar Danang.Â
Pelaku menunjukkan polisi lokasi di mana mengubur bagian kepala, telapak tangan dan kaki korban. Hasil laboratorium forensik juga memastikan itu benar tubuh korban.Â
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351, 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Â
Â
Advertisement