Hotman Paris: Sepertinya Ada Oknum Pejabat Tidak Lapor ke Presiden soal Pajak Hiburan

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menduga ada oknum pejabat pemerintah yang tidak melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 hingga 75 persen.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 26 Jan 2024, 16:12 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2024, 16:11 WIB
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memberikan keterangan saat mendampingi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Eks Kapolda Sumatera Barat tersebut tiba bersama enam tersangka lainnya dengan kondisi tangan diborgol dan berompi tahanan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menduga ada oknum pejabat pemerintah yang tidak melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 hingga 75 persen.

"Sepertinya waktu itu, pembahasannya tidak sampai level atas. Menurut sumber yang saya tahu resmi dari Istana, Presiden pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," kata Hotman Paris, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, Jumat (26/1/2024), dikutip dari Antara.

Hotman mengklaim, berdasarkan hasil pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri dan Menko Marves, keduanya sependapat bahwa kenaikan pajak angka 40 persen itu tidak masuk akal.

Bahkan, kata dia lagi, Kota Bogor telah menaikkan pajak hiburan hingga 75 persen, sehingga memberatkan industri hiburan.

Oleh karena itu, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hotman juga meminta pemerintah daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pasal 101 UU HKPD menyatakan, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.

"Thailand malah 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen. Kita 40 persen, bahkan Bogor sudah 75 persen dari pendapatan kotor. Gubernur/bupati/wali kota berhak secara jabatan untuk kembali ke tarif lama, tanpa kami minta," ujarnya.


Asosiasi dan Pengusaha Hiburan Temui Menko Luhut

Inul Daratista
Inul Daratista pamer foto bertemu Luhut Binsar Pandjaitan membahas pajak hiburan naik 40 persen. Dalam pertemuan itu ada pengacara Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @inul.d)

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta untuk bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat 26 Januari 2024.

Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Menko Luhut terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebesar 40 sampai 75 persen.

“Masih terkait polemik pajak hiburan. Kami menyampaikan bahwa masih ada kendala di lapangan karena dari pihak pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan menaikkan pajak hingga 75 persen pada industri hiburan dinilai memberatkan pengusaha, di mana jumlah pengunjung semakin sepi imbas kenaikan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga tengah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar aturan tersebut dapat dibatalkan demi keberlangsungan industri hiburan di Tanah Air.

Hariyadi mengatakan, Menko Luhut menyatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal.

"Kami memohonkan agar kepala daerah bisa mengeluarkan insentif fiskal berdasarkan kewenangannya, karena dengan tarif yang baru ini betul-betul memberatkan industri diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang menampung banyak sekali pekerja," ujarnya.

 

 

Infografis Ragam Tanggapan Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya