Liputan6.com, Ponorogo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan seorang kepala desa di Ponorogo, Jawa Timur sebagai tersangka baru kasus dugaan pungli program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023.
"Ini tersangka baru, sehingga jumlah tersangka kasus PTSL di Desa Sawoo menjadi berjumlah tiga orang," kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, Kejari Ponorogo lebih dulu menetapkan dua oknum perangkat desa yang sama sebagai tersangka pungli program PTSL.
Advertisement
Keduanya disebut dengan inisial SJD dan SYT. Sedangkan kades yang dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu dengan inisial SRO.
Ia terseret kasus ini setelah kedua oknum pelaku pungli "bernyanyi" di persidangan dan mengungkap fakta peran keterlibatan SRO dalam pusaran pungli PTSL di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo.
"Keterangan dari dua tersangka (terdakwa) lainnya yakni SJD dan SYT menguatkan atas keikutsertaan tersangka SRO dalam kasus pungli," katanya.
Lanjut Agung, SRO ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya rapat dengan tim jaksa pidana khusus, selain itu SRO juga sudah mengantongi dua alat bukti,
"SRO ditetapkan sebagai tersangka setelah kita rapat dengan tim, selain itu SRO juga sudah mengantongi dua alat bukti," ujar Agung.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap SRO. Agung beralasan masih melengkapi berkas, sebab sebelum dijadikan tersangka SRO masih berstatus saksi.
Kemungkinan Ada Tersangka Lain
"Belum ditahan, masih kami panggil dan akan kami beritahu status saksi menjadi tersangka dan membacakan hak-hak nya," imbuhnya.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Apalagi saat ini sudah ada tiga oknum perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lain," katanya.
Advertisement