Pria Asal Banjarnegara Jadi Tersangka Konten Pornografi Anak di Kota Malang

Pelaku merayu anak di bawah umur di Kota Malang dan mengancam menyebar konten pornografi bila keinginannya tidak dituruti

oleh Zainul Arifin diperbarui 07 Mei 2024, 05:03 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2024, 05:03 WIB
Pria Asal Banjarnegara Jadi Tersangka Konten Pornografi Anak di Kota Malang
Petugas Polresta Malang Kota menangkap MS, Pria asal Punggelan, Banjarnegara karena kasus penyebaran konten pornografi dengan koeban anak di bawah umur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Petugas Polresta Malang Kota menangkap MS (24), warga Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah, terkait kasus penyebaran konten pornografi dengan korban anak di bawah umur.

Pelaku memanfaatkan korban yang masih berusia 15 tahun, pelajar di salah satu SMA di Kota Malang ini mengalami trauma dan belum mau masuk sekolah akibat kejahatan pornografi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, peristiwa itu baru diketahui oleh orangtua korban pada Sabtu, 23 Maret 2024. Mereka langsung melapor ke polisi setelah mendengar cerita korban.

"Jadi, pelaku dan korban ini berkenalan lewat aplikasi cari teman, seperti datting apps," kata Danang, Senin, 6 Mei 2024.

Setelah beberapa kali obrolan, pelaku berhasil merayu korban untuk berbagi layar video lewat aplikasi itu. Termasuk merayu korban agar memberikan nomor WhatsApp sebagai dalih bisa berkomunikasi lebih lanjut.

"Seiring waktu, pelaku selalu melakukan tangkapan layar setiap panggilan video dengan korban," ujar Danang.

Tangkapan layar itu lalu dipakai untuk mengancam menyebar foto korban tanpa penutup kepala ke media sosial. Karena takut, korban lalu menuruti semua keinginan pelaku. Permintaan pelaku pun semakin menjadi-jadi.

"Pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan meminta foto menjurus asusila," ucap Danang.

Ancaman pelaku itu dibuktikan dengan membuat akun palsu media sosial. Sejumlah foto disebar sekaligus menandai akun media sosial milik korban. Tak ayal, foto-foto korban pun juga bisa dilihat oleh teman-temannya.

"Tidak ada pemerasan uang ke korban, murni untuk memenuhi hasrat pelaku," tutur Danang. 

Tidak hanya itu saja, pelaku juga sempat menawarkan saling tukar konten pornografi ke sejumlah platform situs berbagi foto dan video. Kepada polisi, pelaku tak menyebutkan belum sampai ada penjualan konten tersebut. 

"Korban yang semakin takut lalu cerita ke orang tuanya dan melaporkan kejadian ini," ujar Danang.

 

Ancaman Hukuman Pelaku

Ilustrasi Pornografi
Ilustrasi Pornografi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian memburu pelaku dan menangkapnya di tempat kerjanya di Bekasi. Untuk korban, petugas bekerjasama dengan psikolog guna pemulihan trauma.

"Kondisi korban masih traumatis dan belum mau masuk ke sekolah," ucap Danang.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU RI No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun denda 1 miliar subsider 4 tahun denda 750 juta. Barang bukti 1 bendel tangkapan layar asusila dan percakapan wa, 1 jaket jins cokelat, topi pelaku serta dua handphone pelaku.

"Korbannya ini anak-anak, usia rentan dan rasa penasaran tinggi ingin menjelajahi dunia luar. Inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku," urai Danang.

Kepolisian terus mendalami dan analisa digital forensik terhadap telepon cerdas milik pelaku. Tujuannya guna memastikan apakah ada kasus serupa terhadap korban lain yang dilakukan oleh pelaku.

"Sejauh ini baru satu kasus, tapi nanti kalau ada temuan lain maka ditindak lanjut," kata Danang.

Infografis Tradisi Makan Bersama dari Berbagai Daerah di Indonesia
Infografis Tradisi Makan Bersama dari Berbagai Daerah di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya