Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Pil Dobel L di Mojokerto, Sita Barang Bukti Senilai Rp 3 Miliar

Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap bandar pil dobel L beserta kurir dan pengedarnya. Polisi menyita barang bukti 1 juta butir Pil Double L yang nilainya mencapai Rp 3 miliar.

oleh Tim Regional diperbarui 10 Mei 2024, 19:07 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2024, 19:07 WIB
Polresta Mojokerto Kota mengamankan pelaku dan barang bukti pil dobel L. (Istimewa)
Polresta Mojokerto Kota mengamankan pelaku dan barang bukti pil dobel L. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap bandar pil dobel L beserta kurir dan pengedarnya. Polisi menyita barang bukti 1 juta butir Pil Double L yang nilainya mencapai Rp 3 miliar.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari aduan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan GRS diduga sebagai pengedar Pil Double L," kata AKBP Daniel, Jumat (10/5/2024).

Dari penangkapan tersebut, kemudian dikembangkan sehingga berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya Ds. Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

Ketika menangkap AK pada Rabu (1/5) sekitar pukul 14.15 WIB, tim dari Satreskoba Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Iptu Suparlan juga menangkap MS.

"Saat itu, warga Kec Ngusikan, Jombang tersebut berada di rumah AK untuk menyerahkan 2 dus berisi 200.000 butir pil koplo," tambahnya.

Polisi juga menggeledah mobil Luxio warna putih milik MS dan ditemukan barang bukti 8 dus berisi 800.000 pil dobel L dan 1 plastik klip berisi 1,22 gram sabu. Sehingga total pil dobel L yang disita mencapai 1 juta butir.

Selain itu, Polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Luxio, Daihatsu Pikap, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM.

"Satu juta pil koplo tersebut, kata AKBP Daniel, nilainya mencapai Rp 3 miliar,"terang AKBP Daniel.

Tersangka dikenakan pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan juga undang-undang narkotika pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Mojokerto Raya Jadi Sasaran Pasar Narkoba

Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro menambahkan, Mojokerto Raya dianggap sebagai market yang menguntungkan oleh para bandar Narkoba ini.

Dari hal ini menurut Kuncoro harusnya bisa dijadikan sebagai shock terapi ke depannya supaya seluruh masyarakat bisa segera melaporkan kepada pihak berwenang bila ada tindakan yang mencurigakan di sekitar dalam hal ini peredaran Narkoba di Kota Mojokerto.

"Saya himbau masyarakat segera lapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba ataupun obat - obatan terlarang,"pungkasnya.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba
Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya