Tiga Hari Masa Pendaftaran, Belum Ada Calon Independen Daftar Pilkada 2024 ke KPU Sumenep

Deki menjelaskan, bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada Sumenep wajib mengantongi sedikitnya 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada.

oleh Tim Regional diperbarui 11 Mei 2024, 18:04 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2024, 18:04 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Ilustrasi: Liputan6.com)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Sumenep - Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Deki Prasetia Utama menyatakan, hingga Jumat (10/5/2024) belum ada pendaftar bakal pasangan calon perseorangan atau independen pada Pilkada Sumenep 2024.

"Untuk sementara hingga Jumat pagi ini belum ada yang mendaftar sebagai bakal paslon perseorangan," kata Deki.

Sesuai jadwal tahapan, KPU Sumenep membuka pendaftaran bakal paslon perseorangan hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

KPU Sumenep telah menunjuk sejumlah staf KPU setempat sebagai tim helpdesk untuk melayani warga yang ingin mendaftar sebagai bakal paslon perseorangan.

Warga yang ingin mendaftar sebagai bakal paslon perseorangan bisa berkonsultasi tentang mekanisme pendaftaran melalui tim helpdesk.

Deki menjelaskan, bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada Sumenep wajib mengantongi sedikitnya 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada.

Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Bakal pasangan calon perseorangan tersebut harus menyerahkan dokumen syarat dukungan itu pada 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Sumenep.

Pada 8-11 Mei 2024, KPU Sumenep akan menerima penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Sementara pada 12 Mei 2024, waktu layanan untuk menerima penyerahan dokumen syarat bakal pasangan calon perseorangan hingga pukul 23.59 WIB.

"Kami minta bakal pasangan calon perseorangan menyiapkan dokumen syarat dukungan di atas 65.786 berkas, karena nantinya dilakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual," kata Deki, menerangkan.

Sesuai regulasi, syarat minimal dukungan itu merupakan jumlah 7,5 persen pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, yakni Pemilu 2024, yang sebanyak 877.135 orang.

 

 

 

Baru Sebatas Konsultasi

KPU Sumenep menyatakan seorang warga setempat berkonsultasi tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat pada 2024.

"Pada Jumat (10/5) sekitar pukul 10.00 WIB, ada warga Kecamatan Batuan atas nama Ainurrasid yang datang ke Kantor KPU Sumenep untuk menanyakan proses pendaftaran sebagai bakal paslon perseorangan," kata Deki Prasetia Utama.

Kedatangan Ainurrasid bersama koleganya itu diterima oleh Deki dan Ketua KPU Sumenep Rahbini.

Hingga Sabtu pagi, hanya ada seorang warga yang tercatat berkonsultasi tentang mekanisme pendaftaran bakal paslon perseorangan dalam Pilkada Sumenep 2024.

KPU Sumenep membuka pendaftaran bakal paslon perseorangan hingga Ahad (12/5) pukul 23.59 WIB.

"Tidak ada (hari) libur dulu. Kami bersama tim helpdesk tetap akan menunggu kemungkinan warga yang mendaftar sebagai bakal paslon perseorangan hingga batas akhir pendaftaran," kata Deki, menambahkan.

Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya