Mertua Bejat di Mojokerto Perkosa Menantu, Ancam Pakai Pisau

AKP Nova mengatakan, suami korban merupakan anak tiri tersangka AW. Saat itu, korban bersama anak-anaknya sedang berlibur ke rumah pelaku.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Mei 2024, 20:02 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2024, 20:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur (Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur (Istimewa)

Liputan6.com, Mojokerto - Seorang mertua di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, inisial AW (35) memperkosa menantu wanitanya. Korban diancam akan dibunuh menggunakan pisau jika tidak mau melayani nafsu bejat pelaku.

"Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah sepi dan hanya ada AW dan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, Rabu (22/5/2024).

AKP Nova mengatakan, suami korban merupakan anak tiri tersangka AW. Saat itu, korban bersama anak-anaknya sedang berlibur ke rumah pelaku.

Sebelum merudapaksa, lanjut AKP Nova, AW membelikan korban makan siang dan menyantap makanan tersebut di dalam kamar.

"AW kemudian datang menghampiri korban sembari memanggil korban dengan nada yang cukup rendah,” ucap AKP Nova.

AKP Nova mengungkapkan, korban tak beranjak dari dalam kamar meski dipanggil. Tak lama kemudian, AW masuk ke dalam kamar dan langsung memegang dan menempelkan pisau di leher korban. AW memaksa korban untuk bersetubuh.

“Pelaku mengancam. Karena takut dengan ancaman tersebut, korban mengiyakan apa yang diminta oleh AW. Dan terjadilah perbuatan persetubuhan itu,” ujar AKP Nova.

AKP Nova menyebut, usai kejadian tersebut korban mengadu ke suami dan saudara-saudaranya. Hingga akhirnya pihak keluarga sepakat melaporkan AW ke Polres Mojokerto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ancaman Penjara

Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan (Istimewa)

"Kami langsung melakukan serangkaian periksaan hingga akhirnya menetapkan AW sebagai tersangka," ucapnya.

Tersangka AW dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan atau pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya