Pemkot Madiun Pastikan Realisasi Gaji ke-13 Dibayarkan 14 Juni, Anggaran Capai Rp16 Miliar

Untuk merealisasikan gaji ke-13, Pemkot Madiun telah menganggarkan dana Rp16 miliar. Dengan rincian untuk 2.692 PNS, 549 PPPK dan 250 tenaga kontrak.

oleh Erik diperbarui 31 Mei 2024, 20:04 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 20:04 WIB
Ilustrasi gaji pegawai negeri sipil.
Ilustrasi gaji pegawai negeri sipil.

Liputan6.com, Kota Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk kebutuhan gaji ke-13 pegawai, baik ASN, PPPK, maupun kontrak di lingkungan pemda setempat yang dicairkan pada 14 Juni 2024.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji mengatakan, gaji ke-13 ini sudah ada peraturan wali kota yang mengaturnya bersamaan dengan THR kemarin, yakni Perwal Nomor 7 Tahun 2024.

"Pemkot sudah merencanakan realisasi gaji ke-13 pada 14 Juni mendatang," ujar dia di Madiun, Kamis (30/5/2024).

Adapun surat edaran terkait pencairan gaji ke-13 tersebut sudah disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Madiun untuk ditindaklanjuti.

Menurut Sidik, penerimaan gaji ke-13 tersebut sebesar penghasilan pada bulan Mei 2024. Besaran komponen penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk merealisasikan gaji ke-13, Pemkot Madiun telah menganggarkan dana Rp16 miliar. Dengan rincian untuk 2.692 PNS, 549 PPPK dan 250 tenaga kontrak.

"Khusus untuk tenaga kontrak, gaji ke-13 tersebut baru dicairkan pada 12 Juli mendatang," katanya.

Sidik menambahkan pencairan gaji ke-13 di pertengahan tahun ini diharapkan bisa membantu mengatasi kebutuhan ASN. Apalagi, pada bulan Juni-Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru dan kenaikan kelas anak sekolah.

"Harapannya bisa membantu untuk pembiayaan kebutuhan sekolah anak," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Anggaran Kemenkeu untuk Gaji ke-13

Sebelumny, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa total perkiraan anggaran yang digelontorkan dari APBN untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun.

Isa merinci, untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat, dari APBN dikucurkan sebanyak Rp18 triliun.

"Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun," kata Isa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin.

Untuk pensiunan, lanjut Isa, Kemenkeu menggelontorkan Rp11,7 triliun dari APBN. "Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," tambahnya.

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya