Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara Sasar Pegawai di Bojonegoro, Terancam Penjara 12 Tahun

Y menjadi korban begal payudara saat pulang kerja di sekitar Jembatan Sosrodilogo, Kota Bojonegoro, Selasa (23/7/2024) petang.

oleh Tim Regional diperbarui 29 Jul 2024, 21:04 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2024, 21:04 WIB
Polisi mengamankan pelaku begal payudara di Bojonegoro. (Istimewa)
Polisi mengamankan pelaku begal payudara di Bojonegoro. (Istimewa)

Liputan6.com, Bojonegoro - Satuan Reskrim Polres Bojonegoro menangkap P (19) pelaku begal payudara yang menyasar seorang pegawai perempuan berinisial Y (30).

Y menjadi korban begal payudara saat pulang kerja di sekitar Jembatan Sosrodilogo, Kota Bojonegoro, Selasa (23/7/2024) petang.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah menyatakan, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 12.00 malam, saat itu Y hendak pulang usai kerja dari kawasan Pasar Kota Bojonegoro.

saat melintas di jembatan yang membentang di atas Sungai Bengawan Solo, tiba-tiba ada seorang pemotor dan langsung melakukan pelecehan terhadap Y yang mengendarai motor seorang diri.

Korban yang tak terima, kemudian berusaha mengejar korban dan menabrakkan kendaraannya ke bagian belakang motor pelaku hingga plat nomor kendaraan milik pelaku jatuh.

“Kami sudah menangkap terduga pelaku,”kata AKP Fahmi, Senin (29/7/2024).

Pelaku begal payudara diamankan Polisi di rumahnya, Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.

“Pelaku sore ini ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan ditahan,”terang AKP Fahmi.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman pidana 4 atau 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tulungagung juga menangkap pelaku begal payudara, inisial AR (25) yang videonya viral di media sosial.

"Kejadian tersebut terjadi di jalan raya Yos Sudarso Kelurahan Tamanan Tulungagung. Pengakuan Pelaku melakukan sudah sebanyak 25 kali sejak 2023," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi di Mapolres Tulungagung, Jumat (26/07/2024).

 Taat menyampaikan, terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan pada 9 Juli 2024, korban sudah di identifikasi karena memberikan laporan resmi itu satu orang berusia 22 tahun, sedangkan tersangka kali ini usianya 25 tahun.

“Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa tersangka ini sudah melakukan tindak pidana sebanyak 25 kali hanya 10 kali yang dia masih ingat waktu dan lokasinya”, ujar AKBP Taat.

 

Warga Diimbau Waspada

Dia meminta kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari perbuatan tersangka untuk melaporkan diri.

"Tidak perlu hadir ke polres, disampaikan via WA di 0812 4567 2005. silakan wa atau telepon. Nanti kita janjian mau bertemu di mana nanti kita akan datang untuk berkenan nanti dimintai keterangan kerahasiaan korban akan kami jamin”, sambungnya.

Dia menambahkan, keterangan korban begal payudara ini akan sangat signifikan terutama untuk kemudian membuat perkara ini menjadi semakin solid semakin mantap agar ketika nanti di persidangan hakim bisa memberikan keputusan yang optimal sesuai dengan fakta hukum yang ada.

“Memang pelaku sudah melakukan 25 kali, tetapi bukan residivis baru kali inilah yang korbannya berani melopor dan kemudian dengan dasar itulah kami bisa melakukan pengungkapan”, terang AKBP Taat.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya