Bawaslu Lamongan Bentuk Pokja Awasi Media Sosial saat Gelaran Pilkada 2024

Timsus atau Pokja akan mengawasi akun media sosial secara umum, baik milik bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah maupun pendukung hingga pemilik akun pribadi sampai pada proses Pemilu selesai.

oleh Erik diperbarui 01 Sep 2024, 06:47 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2024, 06:43 WIB
[Bintang] Jangan Cuma Mikirin Hari Libur, Ini Alasan Mengapa Kamu Harus Ikut Pilkada 27 Juni
Setelah libur Lebaran agak-agaknya aroma liburan sudah mulai tercium. Katanya Pilkada 27 Juni jadi hari libur lho. (Ilustrasi: Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Lamongan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Jatim membentuk Tim Khusus atau Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengawasi penggunaan media sosial selama proses tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Yulianti mengatakan, meski belum masuk pada tahapan kampanye, langkah ini harus diambil dengan menyusun Tim Khusus (Timsus) pengawasan media sosial saat Pilkada 2024.

"Memang pengawasan media sosial secara khusus nanti ada pada tahapan kampanye. Namun Bawaslu berikhtiar mewujudkan Pilkada Lamongan yang aman, Luber, Jurdil. Sedari itu kami sekarang mulai menyusun Timsus atau Pokja dari multi stakeholder, yaitu terkait netralitas ASN dan isu negatif, black campaign, hoax dan sara," ujarnya di Lamongan, Sabtu (31/8/2024).

Yulianti menjelaskan, Timsus atau Pokja akan mengawasi akun media sosial secara umum, baik milik bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah maupun pendukung hingga pemilik akun pribadi sampai pada proses Pemilu selesai.

Adapun komposisi dari Timsus atau Pokja didalamnya terdiri dari instansi eksternal, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian Resor (Polres), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan.

Sedangkan, pada komposisi Tim Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri berasal dari instansi eksternal, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Polres dan TNI-AD Kodim 0812 Lamongan.

"Timsus atau Pokja itu sudah diplenokan, selanjutnya akan disosialisasikan kepada para seluruh stakeholder, baik ke bakal calon, tim sukses, hingga ormas - ormas. Kalau secara aturan pembentukan Timsus atau Pokja ini sudah sesuai regulasi," kata Yulianti.

 

Imbauan Penggunaan Media Sosial

Selain membentuk Timsus atau Pokja, anggota Bawaslu dari unsur perempuan ini juga mengimbau para pendukung bacalon pilkada dan masyarakat atau netizen dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan lebih kepada memberikan edukasi.

Sebab, menurutnya, pada momentum Pemilu ini, medsos menjadi platform digital yang rawan untuk dipergunakan menyebar konten negatif, sara dan hoax.

"Untuk itu pengawasan di platform digital sangat penting. Media sosial saat ini menjadi sesuatu yang rawan dan bisa berdampak ke sosial, merugikan pribadi atau Lembaga organisasi jika penggunanya tidak mengedepankan persatuan dan kesatuan," katanya.

Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya