Polres Jember Tetapkan Seorang Mahasiswa Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Polres Jember, akhirnya menetapkan seorang mahasiswa Keperatan di salah satu perguruan tinggi swasta yang diketahui berinisial UI sebagai tersangka pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak TK berusia 5 tahun.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 15 Sep 2024, 09:11 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2024, 08:00 WIB
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama (Istimewa)
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Polres Jember, akhirnya menetapkan seorang mahasiswa keperatan di salah satu perguruan tinggi swasta yang diketahui berinisial  UI sebagai tersangka pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak TK berusia 5 tahun.

" Tersangka sudah kami amankan dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan  sebagai tersangka," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama, Sabtu (14/9/2024).

Tersangka UI diduga kuat melakukan pencabulan dan kekerasan seksual kepada adik sepupunya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah TK di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember

Keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut sejak Januari 2024 di Polres Jember, namun penanganannya terkesan lambat dan pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Minggu kedua bulan September 2024.

Tersangka UI yang sedang mengajukan program profesi keperawatan di salah satu perguruan tinggi swasta itu akhirnya juga di blacklist oleh pihak  kampus tempat dia belajar. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan program profesinya itu.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Yamini mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember.

"Sejak awal kami memang sangat berharap Polres Jember bertindak tegas untuk segera menangkap dan melakukan penahanan kepada pelaku yang masih berkeliaran karena dapat membahayakan korban yang masih trauma," katanya.

Ia mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan keluarga korban untuk pendampingan dalam penanganan kasus tersebut, bahkan pendampingan itu juga dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( DP3AKB) Jember.

Informasi yang didapat di lapangan, UI menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember sejak Kamis Pagi sebagai saksi yank didampingi kuasa hukumnya dan setelah pemeriksaan selesai, penyidik  menetapkan UI sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawa umur.

Diinformasikan sebelumnya, kasus predator seksual kembali terjadi di Jember, ironisnya, bukan saja korban yang masih berusia amat belia, tetapi juga pelaku yang masih merupakan orang sekitar yang seharusnya memberi rasa aman pada bocah mungil tersebut. 

 

Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Bulan Desember 2023

Kasus kekerasan seksual terjadi diperkirakan sekitar bulan Desember 2023. Saat peristiwa terjadi, korban masih berusia 5 tahun. Korban dan pelaku tinggal di pelosok selatan Jember. 

Terbongkarnya kasus tersebut bermula saat orang tua korban curiga karena anak perempuannya itu mengeluh sakit saat hendak buang air kecil. Setelah diajak bicara pelan-pelan, korban akhirnya mengaku telah mengalami peristiwa yang masuk kekerasan seksual. Korban menyebut nama saudara sepupunya berinisial I-O sebagai terduga pelaku. Sang sepupu merupakan mahasiswa di salah satu kampus yang ada di Jember kota. 

"Peristiwanya kemungkinan terjadi di rumah neneknya (nenek korban sekaligus nenek pelaku). Karena anak saya sering main di sana, dekat rumah saya," papar ayah korban saat jumpa pers di kantor Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Dari visum yang dilakukan, terdapat luka di organ vital korban. 

Sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan. Namun pihak keluarga terduga pelaku justru bersikap tidak kooperatif dan selalu membantah. 

Akhirnya pada bulan Januari 2024, pihak orang tua korban membulatkan diri untuk melaporkan kasus ini ke Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. 

Setelah melapor, orang tua korban sudah tiga kali dimintai keterangan oleh polisi. Juga sudah dilakukan visum di rumah sakit pada bulan Januari 2024. Namun hingga kini, polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Hal ini menimbulkan kekecewaan pada orang tua korban. 

"Sepertinya diperlambat, mungkin karena pihak sana (terduga pelaku) pakai pengacara ya. Kita bisa berbuat apa?" ucap ayah korban dengan nada lirih pilu.

Selain melapor ke polisi, sejak Januari 2024, orang tua korban juga minta pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jember. 

"Di bulan Januari itu kita sudah dampingi, ada kira-kira tiga kali pemeriksaan di Polres Jember dan visum dokter. Sejak itu kita selalu menunggu perkembangan. Dari Februari, Maret, April, sampai Agustus, belum ada juga perkembangan," ujar Solehati, pendamping korban dari UPTD PPA. 

Setiap bulan, pendamping dari UPTD PPA selalu menanyakan perkembangan penyidikan ke penyidik Satreskrim Poles Jember.

"Jawabannya selalu saja di suruh tunggu," sambung Solehati. 

Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga
Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya