Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pencurian korupsi atas nama tersangka OS, mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
"Tersangka OS merugikan keuangan negara Bank Jatim sebesar Rp 2,9 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, ditulis Selasa (6/6/2023).
Baca Juga
Joko mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak September 2020 sampai Desember 2021.
Advertisement
"Tersangka dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam tujuh mesin ATM Bank Jatim. Uang tunai yang diambil berkisar antara 10-50 juta setiap kali aksinya," ucapnya.
Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM, sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM.
"Uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry," ujar Joko.
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Kejati Jatim," ucap Joko.
Advertisement