Kategori BIP 2021
BIP 2021 dibagi jadi dua kategori, yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU). BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang sedang dipersiapkan pemerintah.
BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.
Sedangkan BIP JPU adalah bantuan insentif pemerintah untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha, khususnya akibat efek pandemi.
Yang Bisa Mendaftar BIP 2021
Program BIP Tahun 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu, yaitu BIP Reguler : enam subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film) serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan) BIP JPU : untuk pelaku usaha di Subsektor Kuliner, Kriya, dan Fashion.
Tujuan Program
Menparekraf, Sandiaga Uno, mengatakan program ini terutama bertujuan meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga bukan hanya menjual produk secara online. Namun juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha.
Persiapan Anggaran untuk BIP 2021
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menyiapkan anggaran sebesar Rp64 miliar untuk membiayai program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021. Anggaran tersebut meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
"Karena kan anggaran dari sebelumnya di tahun 2020 yaitu sekitar Rp 26 miliar ya," ungkap Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim dalam acara Sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah, Jumat (11/6).
Hanifah mengungkapkan, peningkatan anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung proses pemulihan ekonomi sektor parekraf Indonesia. Sebab, mayoritas pelaku usaha di sektor tersebut amat terdampak pandemi Covid-19.
Besar Bantuan
Besaran jumlah bantuan adalah sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per penerima untuk BIP JPU).
Info Lebih Lanjut
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa mengakses laman resmi: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/
Berita Terbaru
TOBA Kantongi Pinjaman USD 15 Juta dari Bank DBS dan ADB
Achmad Maulana Tak Alami Kesulitan Beradaptasi usai Shin Tae-yong Menggeser Posisinya Jadi Gelandang di Piala AFF 2024
Simak, Daftar Golongan yang Menerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025, Ini Dampaknya pada Pekerja
Cara Membuat Nastar Lembut 1/2 Kg, Lengkap dengan Resep dan Tips Menyimpannya agar Tahan Lama
13 Arti Mimpi Dikasih Baju, Simbol Perubahan dan Pertanda dalam Hidup
Kisah Perempuan yang Bikin Takjub Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Thawaf dengan Satu Kaki
Tren Potongan Rambut Pria di 2025, Rahasia untuk Tampil Sesuai Karakter Anda
Selisih Paham Lahan, Warga Desa Iwul Berunjuk Rasa
Lembaga Manajemen Kolektif WAMI Umumkan Kinerja 2024: Royalti Rp 161 Miliar Terdistribusi
Ciri Batu White Safir Asli: Panduan Lengkap Mengenali Keaslian Permata Langka Ini
9,27 Juta Penumpang Pesawat Bakal Penuhi 37 Bandara selama Nataru