Kategori BIP 2021
BIP 2021 dibagi jadi dua kategori, yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU). BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang sedang dipersiapkan pemerintah.
BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.
Sedangkan BIP JPU adalah bantuan insentif pemerintah untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha, khususnya akibat efek pandemi.
Yang Bisa Mendaftar BIP 2021
Program BIP Tahun 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu, yaitu BIP Reguler : enam subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film) serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan) BIP JPU : untuk pelaku usaha di Subsektor Kuliner, Kriya, dan Fashion.
Tujuan Program
Menparekraf, Sandiaga Uno, mengatakan program ini terutama bertujuan meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga bukan hanya menjual produk secara online. Namun juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha.
Persiapan Anggaran untuk BIP 2021
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menyiapkan anggaran sebesar Rp64 miliar untuk membiayai program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021. Anggaran tersebut meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
"Karena kan anggaran dari sebelumnya di tahun 2020 yaitu sekitar Rp 26 miliar ya," ungkap Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim dalam acara Sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah, Jumat (11/6).
Hanifah mengungkapkan, peningkatan anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung proses pemulihan ekonomi sektor parekraf Indonesia. Sebab, mayoritas pelaku usaha di sektor tersebut amat terdampak pandemi Covid-19.
Besar Bantuan
Besaran jumlah bantuan adalah sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per penerima untuk BIP JPU).
Info Lebih Lanjut
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa mengakses laman resmi: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/
Berita Terbaru
Pasca Kebakaran Glodok Plaza, BPBD Jakarta Terus Cari Korban yang Hilang
Donald Trump Akan Atur Ulang Rencana Deportasi Massal di AS
Jangan Asal-Asalan Minum Obat Kolesterol, Pahami Aturannya
Deadline Februari, Instansi Pemerintah Wajib Kirim Laporan Kinerja 2024
Soal Impor Sapi Perah untuk MBG, Ini Kata Guru Besar UGM
Busana Putih-putih Melania Trump di Resepsi Jelang Inagurasi Donald Trump Sebagai Presiden AS Kedua Kalinya
Woohyun Infinite Terus-terusan Puji Fans di Konser Limited Edition: Jakarta Kece!
Kemenhub Rapatkan Barisan Jelang Angkutan Mudik Lebaran 2025
Misi Konsultan Pajak Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Prabowo, Ini Strateginya
Kebakaran Museum Satriamandala, Sumber Api Diduga dari Dapur
Masa Cegah Firli Bahuri Habis, Imigrasi Sebut Masih Ada Langkah DPO
Musim Hujan Picu Eksim Memburuk, Begini Cara Perawatan Wajah dan Kulit yang Aman