Dasar Hukum
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa kebijakan pengisian e-HAC berlaku untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19 terjadi.
Cara Mengisi e-HAC
Berikut ini cara mengisi e-HAC yang jadi syarat perjalanan domestik seperti mengutip informasi dari website kemkes.go.id.
a. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
b. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
c. Lalu klik fitur “eHAC" yang ada pada laman utama
d. Lanjut pilih “Buat eHAC”
e. Kemudian pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
f. Setelah itu, pilih "Sarana Perjalanan"
Selanjutnya, pelaku perjalanan akan diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai sarana perjalanan yang digunakan.
e-HAC Transportasi Udara
a. Pilih tanggal keberangkatan, kemudian isi nomor dan informasi penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.
b. Masukkan Data Personal yang dapat diisi maksimal 4 orang.
c. Cek status kelayakan terbang. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan” atau "tidak layak terbang", silahkan menghubungi petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara untuk validasi sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen/PCR. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan. Bila dinyatakan "layak terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
d. Isi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan, selanjutnya pilih “konfirmasi”.
e. Pembuatan eHAC selesai dan tunjukkan halaman status kelayakan terbang pada petugas di bandara keberangkatan.
e-HAC Transportasi Darat dan Laut
a. Isi informasi pribadi meliputi Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Anda bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang.
b. Isi detail transportasi yang digunakan termasuk tanggal keberangkatan dan kedatangan.
c. Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.
d. Konfirmasi data-data yang diisi sudah benar, klik "konfirmasi" dan pembuatan eHAC selesai.
e. Kode QR akan muncul dan dapat dipindai (scan) oleh petugas di kedatangan.
Arti Status Kelayakan Terbang
Status kelayakan terbang pada e-HAC akan muncul berdasarkan warna seperti status warna di aplikasi PeduliLindungi. Apabila status kelayakan terbang berwarna hijau makan pengguna diizinkan untuk melanjutkan perjalanan untuk proses counter check-in dan boarding. Namun, jika status warna kelayakan terbang berwarna merah maka pengguna bisa melakukan validasi dokumen hasil tes dan kartu vaksinasi secara manual. Sementara itu, jika status kelayakan terbang berwarna hitam, pengguna tidak dapat melanjutkan perjalanan karena status ini menunjukkan bahwa pengguna terkonfirmasi positif Covid-19. Status kelayakan ini akan muncul setelah pengguna mengisikan e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Berita Terbaru
Gaya Rambut Terbaik untuk Mengatasi Rambut Mengembang
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Timnas Indonesia Panggil Pratama Arhan di Piala AFF 2024
Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Uang Rakyat, Efektif Berantas Korupsi?
Kaleidoskop Garut 2024: Gempa Merusak hingga Pertarungan Sengit di Pilkada
Skuad Jakarta LavAni Livin Transmedia di PLN Mobile Proliga 2025, Ada Legenda Voli Amerika Serikat
Sheila On 7 Hingga Denny Caknan Siap Meriahkan Big Bang Festival 2024
Prabowo Akan Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Rakyat, Golkar: Terobosan Hukum yang Bagus
Lima Tanda Pria Jatuh Cinta, Bukan Hanya Karena Wajah Cantikmu
Victor Lindelof Kembali Terkapar, Krisis Cedera Manchester United Makin Serius
Pemkab Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,81 Juta