Rencana e-HAC PeduliLindungi Digunakan di Seluruh Moda Transportasi Saat Mudik

e-Hac PeduliLindungi rencananaya dipakai untuk seluruh moda transportasi saat mudik.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 08 Apr 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 06:00 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Ilustrasi mudik, apakah yang naik bus perlu isi eHAC PeduliLindungi (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI Setiaji menyampaikan, ada rencana pemberlakukan pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) di dalam aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mudik Lebaran 2022 akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

Selama ini, e-Hac PeduliLindungi hanya digunakan untuk perjalanan udara, baik domestik maupun internasional. Bagi pemudik yang menggunakan pesawat harus mengisi e-Hac.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran 2022," ujar Setiaji melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 7 April 2022 malam.

"Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut."

Untuk perjalanan udara selama mudik Lebaran 2022, Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi seputar e-HAC PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran tahun 2022. Ini menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 36 Tahun 2022.

“Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara,” dikutip dari Instagram @pedulilindungi.id, Rabu (6/4/2022).

e-Hac Permudah Pengecekan Perjalanan

FOTO: Larangan Mudik Berlaku, Gerbang Tol Cikupa Macet Panjang
Kemacetan panjang di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Kemacetan panjang terjadi akibat adanya pemberlakuan penyekatan larangan mudik Lebaran yang berlaku hari ini hingga 17 Mei mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran 2022 dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas. Sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” terangnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan untuk penggunaan pada transportasi udara, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC ang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memeroleh status kelayakan terbang di antaranya, pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

Syarat Kelayakan Perjalanan dalam e-Hac

Hutan Kota GBK Dibuka Kembali
Warga melakukan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (17/10/2021). Hutan Kota mulai dibuka secara umum dengan memberlakukan pembatasan sebanyak 150 orang dengan batas waktu satu jam kunjungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada syarat kelayakan terbang, pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x 24 jam.

Aturan di atas juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.

Cara Pengisian e-Hac PeduliLindungi

Tiket.com
Aplikasi Tiket.com kini sudah terhubung dengan sistem PeduliLindungi. (Ist.)

Adapun langkah-langkah mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”
  4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan "Udara"
  6.  Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai
Infografis 9 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi yang Belum Banyak Diketahui. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 9 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi yang Belum Banyak Diketahui. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya