Tes Acak e-HAC PeduliLindungi Sasar Pemudik Pakai Kendaraan Pribadi

Ada tes acak e-HAC PeduliLindungi bagi pemudik kendaraan pribadi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Apr 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2022, 12:00 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Mulai Malam Ini
Antrean kendaraan untuk melakukan rapid tes antigen dengan sistem "drive thru" di Km 34 B Tol Jakarta - Cikampek, Cikarang, Sabtu (22/5/2021). Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus balik mudik Lebaran ke DKI Jakarta akan terjadi pada akhir pekan ini, 21-23 Mei 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Tes acak (random check) electronic Health Alert Card (e-HAC) di dalam aplikasi PeduliLindungi akan menyasar pemudik kendaraan pribadi. Pemudik pun diharapkan sudah mengisi e-Hac sebagai salah satu syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

Pengisian e-HAC sebelumnya diberlakukan pada moda transportasi udara, namun tahun ini menjadi syarat melakukan perjalanan mudik Lebaran di seluruh moda transportasi, baik udara, darat, dan laut.

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan e-HAC akan diberlakukan sistem secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah," ungkap Setiaji melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 12 April 2022.

Pemeriksaan e-HAC di dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mudik Lebaran mulai berlaku tanggal 5 April 2022, yang didahului pada moda transportasi udara. Petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Pengecekan Kelayakan Perjalanan

Polisi Putar Balikkan Kendaraan yang Nekat Mudik di Gerbang Tol Cikupa
Petugas Kepolisian saat melakukan penyekatan larangan mudik lebaran di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Penyekatan dilakukan seiring telah diberlakukan larangan mudik Lebaran mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC di dalam aplikasi PeduliLindungi selama masa mudik dan libur Lebaran 2022 dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti," lanjutnya.

Adapun syarat dan dapat dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan mudik dari pengisian e-HAC yang dapat dipenuhi pemudik di antaranya:

  • Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut
  • Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

e-HAC Tak Wajib di Bawah Usia 6 Tahun

Potret Ekspresi Anak Pemudik di Pelabuhan Merak
Pemudik bersama anaknya saat menanti waktu masuk kapal penyebrangan di Dermaga 1 Pelabuhan Penyebrangan Merak, Banten, Sabtu (1/6/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Syarat kelayakan lain dari pengisian e-HAC untuk mudik Lebaran, yakni pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.

Selanjutnya, aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Status 'Tak Layak' dalam e-HAC

Arus Mudik di Surabaya
Angota Pramuka membantu seorang anak turun dari KM Labobar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/5/2019). Pelindo III memprediksi puncak mudik angkutan laut Lebaran 2019 yang masuk ke Jawa Timur akan terjadi pada H-3 atau Minggu, 2 Juni. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Bila pemudik mendapatkan status 'tidak layak' bepergian tatkala mengisi e-HAC dalam aplikasi PeduliLindungi, validasi manual dapat dilakukan. Caranya, menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Cara pengisian e-HAC bagi pemudik jalur darat dan laut, sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “eHAC", lalu pilih “Buat eHAC”
  4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  6. Pilih tanggal keberangkatan
  7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai
Infografis Arti Warna Fitur Safe Entrance Aplikasi PeduliLindungi
Infografis Arti Warna Fitur Safe Entrance Aplikasi PeduliLindungi (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya