Selain Pesawat, Mudik Jalur Darat dan Laut Wajib Isi e-Hac PeduliLindungi

Mudik Lebaran 2022 lewat jalur darat dan laut kini wajib isi e-Hac PeduliLindungi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Apr 2022, 04:30 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2022, 04:30 WIB
Banner Infografis Yuk Optimalkan Aplikasi PeduliLindungi Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Banner Infografis Yuk Optimalkan Aplikasi PeduliLindungi Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 juga wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di dalam aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini menjadi syarat mudik Lebaran 2022.

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI, Setiaji menyampaikan, pengisian e-HAC di dalam PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 36, 37, dan 38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Setiaji melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (12/4/2022).

Adanya ketentuan pengisian e-Hac sebagai syarat mudik Lebaran, diharapkan masyarakat dapat mengisi sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Implementasi pelaksanaan sudah diterapkan pada 5 April 2022, yang dimulai pada transportasi udara.

"Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan," terang Setiaji.

Cara Isi e-Hac untuk Transportasi Darat dan Laut

Penumpang Menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Ratusan penumpang menumpuk menunggu kedatangan kapal laut yang akan keluar Jawa Timur di Dermaga Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/5/2019). PT Pelindo III memprediksi puncak arus mudik keluar Jawa Timur tgl 1 Juni 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan darat dan laut:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “eHAC", lalu pilih “Buat eHAC”
  4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  6. Pilih tanggal keberangkatan
  7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai

Status Kelayakan Perjalanan Mudik

FOTO: Suasana Bandara Soetta Pasca Larangan Mudik Dicabut
Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama pascalarangan mudik, tercatat ada 651 pergerakan pesawat baik datang maupun pergi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun status kelayakan perjalanan terkait mudik Lebaran sejalan dengan aturan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.

Pemudik dengan jenis moda transportasi, terutama udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

Kemudian, pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Permudah Pengecekan Perjalanan Mudik

FOTO: Larangan Mudik Berlaku, Gerbang Tol Cikupa Macet Panjang
Kemacetan panjang di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Kemacetan panjang terjadi akibat adanya pemberlakuan penyekatan larangan mudik Lebaran yang berlaku hari ini hingga 17 Mei mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik Lebaran 2022 dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas. Sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” terangnya.

Selain itu, tidak hanya pada masa mudik Lebaran 2022, pengisian e0HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.

Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya