Berlaku 3 Maret 2022: e-HAC Wajib Diisi Pelaku Perjalanan Domestik Sebelum Keberangkatan

Jika sebelumnya electronic-Health Alert Card (e-HAC) diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan, kini mereka diharuskan mengisinya sebelum keberangkatan.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 01 Mar 2022, 20:10 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (Bola.com/Alfi Yuda)

Liputan6.com, Jakarta - Jika sebelumnya electronic-Health Alert Card (e-HAC) diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan, kini mereka diharuskan mengisinya sebelum keberangkatan. Aturan baru itu dibuat demi menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

Antrean tersebut terkait jumlah pengguna transportasi udara domestik yang meningkat.

e-HAC ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik untuk segera mengupdate aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru serta memerhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya di Jakarta, Selasa (1/3).

e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, kata Setiaji, mempunyai fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user friendly).

 

Berlaku Efektif Mulai 3 Maret 2022

Proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara pun mengalami perubahan dengan adanya fitur baru itu. Kini, pemeriksaan e-HAC dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Setiaji mengatakan, aturan baru akan berlaku efektif per 3 Maret 2022.

Setiaji mengingatkan, e-HAC pun wajib diisi oleh pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

Infografis

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya