Liputan6.com, Jakarta - Jika sebelumnya electronic-Health Alert Card (e-HAC) diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan, kini mereka diharuskan mengisinya sebelum keberangkatan. Aturan baru itu dibuat demi menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.
Antrean tersebut terkait jumlah pengguna transportasi udara domestik yang meningkat.
Baca Juga
e-HAC ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Advertisement
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik untuk segera mengupdate aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru serta memerhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya di Jakarta, Selasa (1/3).
e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, kata Setiaji, mempunyai fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user friendly).
Berlaku Efektif Mulai 3 Maret 2022
Proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara pun mengalami perubahan dengan adanya fitur baru itu. Kini, pemeriksaan e-HAC dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Setiaji mengatakan, aturan baru akan berlaku efektif per 3 Maret 2022.
Setiaji mengingatkan, e-HAC pun wajib diisi oleh pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.
Advertisement