Masuk RI Tak Perlu Lagi Isi e-HAC, Cukup Scan QR Code PeduliLindungi

Peniadaan mengisi e-HAC saat masuk ke Indonesia yang diganti scan QR Code PeduliLindungi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Apr 2022, 04:30 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2022, 04:30 WIB
Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan terbaru selama periode libur Natal tahun 2021 dan perayaan tahun baru 2022 semakin ketat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini tidak perlu lagi mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) dalam aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke Indonesia. Pemeriksaan yang dilakukan cukup dengan men-scan QR Code yang ada di dalam PeduliLindungi.

Aturan penggunaan QR Code PeduliLindungi di atas sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 5 April 2022.

Adanya aturan Satgas tersebut, Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI Setiaji mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian dan penyederhanaan proses pemeriksaan syarat bagi PPLN yang datang ke Indonesia.

“Sejak 5 April 2022 lalu, fitur dan kewajiban pengisian e-HAC Internasional di dalam PeduliLindungi sudah tidak diberlakukan lagi, baik bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin ke Tanah Air,” kata Setiaji di Jakarta melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (25/4/2022).

Sebagai penggantinya, lanjut Setiaji, PPLN dapat mengunduh dan mengisi profil akun secara lengkap di PeduliLindungi sebelum tiba di Indonesia. Selanjutnya, tatkala tiba di pintu kedatangan Indonesia, PPLN dapat menunjukkan QR Code pada menu profil PeduliLindungi kepada petugas pemeriksaan.

“Setelah itu PPLN cukup menunjukkan syarat dokumen kesehatan kepada petugas, baik digital maupun fisik, saat proses imigrasi berlangsung. Dokumen yang dimaksud terdiri dari keterangan (bukti sertifikat) vaksinasi, bukti tes PCR 2 x 24 jam, dan kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup penanganan COVID-19 khusus WNA,” jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tahapan Lengkapi Profil PeduliLindungi

Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM

Tahapan dan tutorial untuk melengkapi profil di dalam aplikasi PeduliLindungi bagi PPLN sebelum mendatangi wilayah negara Indonesia, antara lain:

1. Pastikan telah memenuhi syarat kedatangan ke Indonesia, di antaranya:

  1. Telah melakukan vaksin primer lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  2. Melakukan tes PCR minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
  3. Memiliki asuransi kesehatan yang mencakup biaya perawatan COVID-19 (khusus WNA)

2. Unduh dan daftarkan diri pada aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilindungi.id

3. Akses menu Akun pojok kiri atas atau menu ‘Akun Saya’ di pojok kanan atas pada situs

4. Klik ikon pensil untuk Edit Akun atau ‘Perbarui Profil’ pada situs

5. Lengkapi kolom sesuai data diri dan klik ‘Simpan’

Setibanya di bandara kedatangan Indonesia, PPLN dapat langsung menunjukkan QR Code di aplikasi PeduliLindungi kepada petugas. Caranya, dengan mengakses menu profil pada pojok kiri atas lalu klik tombol 'Tampilkan QR Code' atau akses akun pedulilindungi.id pada browser dan pilih menu 'Akun Saya'


Verifikasi Sertifikat Vaksin COVID-19

Aplikasi PeduliLindungi di Pasar tradisional Tangerang
Pengunjung memindai "barcode" melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Pasar Anyar di Kota Tangerang, Selasa (26/10/2021). PD Pasar Kota Tangerang memberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi di dua pasar tradisional, yakni Pasar Anyar dan Pasar Poris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Setiaji menambahkan, bagi PPLN yang telah melakukan vaksinasi COVID1-9 di dalam maupun luar negeri (Vaksin non-Indonesia/VNI), namun belum memiliki data vaksinasi di PeduliLindungi akan mendapatkan status hijau sementara selama 30 hari.

“Selama 30 hari tersebut, PPLN diberi kesempatan untuk melakukan klaim atau verifikasi sertifikat VNI melalui situs vaksinln.dto.kemkes.go.id bila ingin mendapatkan status hijau secara permanen,” tambahnya.

PPLN yang melakukan vaksinasi di luar negeri dapat mengajukan verifikasi VNI dengan cara berikut ini:

  1.  Kunjungi situs vaksinln.dto.kemkes.go.id, Login dengan akun yang telah mendapat persetujuan,
  2. Klik 'Apply Additional Verification Request' untuk memulai,
  3. Data pribadi akan muncul sesuai pengajuan sebelumnya
  4.  Masukan hanya jumlah dosis tambahan data vaksin luar negeri yang ingin diverifikasi
  5. Setiap pengajuan yang sukses akan mendapatkan status ‘Open’
  6. Proses verifikasi membutuhkan waktu 3 sampai 5 hari kerja
  7. Status pengajuan ‘Approved’ atau ‘Rejected’ akan diberitahukan melalui email
  8. Jika pernah klaim sebelumnya, sertifikat dosis tambahan akan muncul secara otomatis

Syarat PPLN Masuk Indonesia

Mudik Natal dan Tahun Baru, Bandara Soetta Siapkan 478 Pesawat Ekstra
Calon penumpang menunggu penerbangan di Terminal 3 Bandara-Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2019). Manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan 478 pesawat ekstra untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat mudik libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain PPLN harus men-scan QR Code PeduliLindungi, SE Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 juga menekankan, kewajiban tes PCR ulang tatkala tiba di pintu kedatangan Indonesia kini hanya bagi mereka yang baru sembuh dan bergejala COVID-19.

PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster serta tidak bergejala COVID-19, tak perlu lagi tes PCR. Bunyi aturan lengkapnya, yakni:

a. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA

b. dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19

c. setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN melanjutkan dengan:

  1. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
  2. pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi
  3. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal
  4. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal
  5. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif
Infografis 4 Cara Atasi Error Aplikasi PeduliLindungi
Infografis 4 Cara Atasi Error Aplikasi PeduliLindungi
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya