Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Mengisi e-HAC untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Pengisian e-HAC ini berlaku bagi para pemudik dengan semua moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Apr 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2022, 23:00 WIB
Aturan Terbaru Karantina 3 dan 7 Hari untuk PPLN WNA dan WNI
Ilustrasi e-Hac. (Liputan6.com/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat yang hendak mudik Lebaran tahun ini harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) pada aplikasi PeduliLindungi. Pengisian e-HAC ini berlaku bagi para pemudik dengan semua moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara.

Sebelumnya, e-HAC biasa digunakan sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Namun, perjalanan mudik Lebaran yang termasuk masif membuat e-HAC dijadikan sebagai syarat mudik, seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

"Pengisian e-HAC sebenarnya kita tahu sebagian besar diisi pada waktu kita melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara. Tapi saat ini juga berlaku pada moda transportasi laut juga darat," kata Nadia saat konferensi pers Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia pada Selasa, 12 April 2022.

Tujuan penggunaan e-HAC, khususnya perjalanan mudik Lebaran demi memantau potensi penularan virus Corona. Tatkala mengisi e-HAC, status kelayakan pemudik dapat diketahui beserta riwayat perjalanannya.

"Tujuannya (pengisian e-HAC) supaya kita segera bisa memantau dan memastikan bahwa potensi-potensi penularan (virus Corona) dapat dicegah dengan baik," terang Nadia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Surat Edaran Kementerian Perhubungan

Pengisian e-HAC sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran dengan seluruh moda transportasi dimuat dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan. Seperti disampaikan Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI Setiaji.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 36, 37, dan 38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Setiaji melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (12/4/2022).

Adanya ketentuan pengisian e-Hac sebagai syarat mudik Lebaran, diharapkan masyarakat dapat mengisi sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Implementasi pelaksanaan sudah diterapkan pada 5 April 2022, yang dimulai pada transportasi udara.

"Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan," terang Setiaji.


Cara Mengisi e-HAC Perjalanan Darat dan Laut

Adapun cara mengisi e-HAC yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat dan laut yakni sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “eHAC", lalu pilih “Buat eHAC”
  4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  6. Pilih tanggal keberangkatanBagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  7. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  8. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  9. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan.
  10. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai

 


Cara Mengisi e-HAC Perjalanan Udara

Sedangkan bagi pemudik dengan transportasi udara, berikut cara mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “eHAC", lalu pilih “Buat eHAC”
  4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  6. Pilih tanggal keberangkatan
  7. Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
  8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  10. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  11. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  12. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya