Eksekusi Mati adalah salah satu hukuman yang diberikan pada pelaku tindak kriminal pidana khusus di Indonesia
Daftar Eksekusi Hukuman Mati
2015Andrew Chan (Australia) Narkoba (Bali) Myuran Sukumaran (Australia) Narkoba (Bali) Rodrigo Gularte (Brasil) Narkoba (Banten) Silvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa (Nigeria) Narkoba (Banten) Okwudili Oyatanze (Nigeria) Narkoba (Banten) Stephanus Jamio Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje Salami (Nigeria) Narkoba (Banten) Martin Anderson alias Belo (Nigeria) Narkoba (Jakarta) Zainal Abidin (Indonesia) Narkoba (Sumsel) Rani Andriani (Indonesia) Narkoba (Banten) Namaona Denis (Malawi) Narkoba (Banten) Ang Kim Soe (alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya) (Belanda) Narkoba (Banten) Marco Archer Cardoso Moreira (Brazil) Narkoba (Banten) M. Adami Wilson alias Abu (Malawi) Narkoba (Banten) Tran Thi Bich Hanh (Vietnam)
2013Muhammad Abdul Hafeez (Pakistan) Narkoba (Banten) Suryadi Swabuana alias Adi Kumis Pembunuhan Berencana (Sumsel) Jurit bin Abdullah Pembunuhan Berencana (Sumsel) Ibrahim bin Ujang Pembunuhan Berencana (Sumsel) Daniel Enemo (Nigeria) Narkoba (Banten)
2008Amrozi Terorisme (Jateng) Imam Samudera Terorisme (Jateng) Muklas Terorisme (Jateng) Rio Alex Bullo Pembunuhan Berencana (NTT) Usep alias TB Yusuf Maulana Pembunuhan Berencana (Banten) Sumiarsih Pembunuhan Berencana (Jatim) Sugeng Pembunuhan Berencana (Jatim) Ahmad Suraji alias Dukun AS Pembunuhan Berencana (Sumut) Samuel Iwuchukuwu Okoye (Nigeria) Narkoba (Banten) Hansen Anthony Nwaliosa (Nigeria) Narkoba (Banten)

Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Eksekusi Mati Jilid III Siap Dilaksanakan

Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi mati jilid III. Sejumlah pihak telah bersiap melakukan eksekusi mati bagi terpidana kasus narkotika ini. Salah satunya Polri. Walaupun, Kejagung belum mengungkap waktu pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Pada prinsipnya Polri hanya membantu Kejaksaan Agung. Untuk persiapan, kita sudah menyatakan siap pada hari Minggu kemarin (24 Juli 2016) dalam rapat koordinasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes A Liliek Darmanto, kepada Liputan6.com

Wacana Hapuskan Hukuman Mati

Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi dingin terkait munculnya usul penghapusan hukuman mati dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut mantan politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu, penghapusan hukuman mati itu baru sekadar wacana.

"Itu baru wacana," tegasnya di Kejaksaan Agung.

Loading