5 Hal Terkait Putusan MA soal Gugatan Uji Materi PKPU Rachmawati Cs

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pilpres 2019 yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Jul 2020, 16:45 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 16:45 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri. Majelis hakim menilai pasal tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

MA juga menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah Agung juga menghukum termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000.

Anehnya, putusan dengan Nomor 44 P/HUM/2019 itu sebenarnya sudah dikeluarkan 28 Oktober 2019 lalu. Namun, baru diunggah di web MA 3 Juli 2020.

Terkait pertanyaan itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku penerbitan putusan itu tidak menyalahi aturan.

"Timbul pertanyaan, kenapa putusan tersebut baru diupload pada tanggal 3 Juli 2020? Sebenarnya tidak ada apa-apa. Lantas, kalau kami mengatakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasannya alasan klasik," kata kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Liputan6.com, Selasa, 7 Juli 2020.

Meski begitu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, putusan MA itu tidak mempengaruhi penetapan hasil Pemilu 2019.

Berikut 5 hal terkait putusan Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Berlaku Surut

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Rachmawati Soekarnoputri.
Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Rachmawati Soekarnoputri. (Merdeka.com/ Muhammad Genantan Saputra)

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, putusan tersebut tidak berlaku surut.

"Kalau di hukum tidak ada hukum berlaku surut karena ada azas legalitas," ujar Abdullah saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Selain memutus pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017, MA menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah Agung juga menghukum termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000.

Pada pertimbangannya, majelis hakim MA menilai, pasal tersebut diberlakukan tanpa mengindahkan syarat presidential threshold yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disadur dari UUD 1945. Maka, tidak menutup kemungkinan di pilpres ke depan, calon Presiden/Wakil Presiden hanya akan berfokus memenangkan pemilu di daerah-daerah strategis saja, seperti Pulau Jawa dan beberapa provinsi yang jumlah pemilihnya besar.

"Sehingga representasi suara rakyat di daerah-daerah yang dianggap kurang strategis (wilayahnya luas secara geografis, namun jumlah pemilihnya sedikit) akan hilang begitu saja berdasarkan prinsip simple majority, yang tentunya justru bertolak belakang dengan maksud dibuatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang merupakan penjabaran ulang terhadap norma yang terkandung dalam Pasal 6A ayat 3 UUD 1945," demikian bunyi pertimbangan hakim Mahkamah Agung seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Selain itu, jika dilakukan penafsiran secara sistematis terhadap PKPU tersebut, khususnya pasal yang diujikan, maka maknanya dapat dipahami ketentuan ini berlaku untuk segala kondisi. Temasuk, jika pilpres hanya diikuti oleh 2 pasangan.

Adapun, ketentuan memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, adalah syarat yang logis dalam kontestasi Pilpres di negara Indonesia yang kondisi demografisnya merupakan negara kepulauan yang terbagi 34 provinsi, dengan sebaran populasi penduduk setiap provinsinya tidak proporsional dengan beragam latar belakangnya, baik daerah/wilayah, suku, agama, dan budaya.

"Syarat tersebut, tidaklah menjadi sebuah syarat yang sulit untuk terpenuhi manakala kontestasi Pilpres hanya dikuti dua pasangan calon, ketentuan tersebut telah dirumuskan dengan baik oleh pembentuk konstitusi dan Undang- Undang Pemilihan Umum sehingga syarat perolehan suara (Presidential threshold) tersebut tidak perlu direduksi pada rumusan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum objek Hak Uji Materiil a quo," jelas hakim.

"Karena apabila salah satu pasangan calon Pilpres memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara nasional, ketentuan untuk memperoleh suara sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia adalah akan juga bakal dengan sendirinya terpenuhi, bilamana syarat pasangan Capres/Cawapres tersebut berkampanye merata tersebar di semua provinsi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," lanjut hakim Mahkamah Agung soal uji materi Pasal 3 ayat 7 PKPU No 5/2019.

Dinilainya, syarat-syarat tersebut akan saling melengkapi, sehingga menunjukkan Presiden terpilih nantinya akan mencerminkan Presiden NKRI yang mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat pemilih dalam pemilihan umum baik dalam bentuk kuantitas maupun dukungan yang tersebar di setiap provinsi.

"(Pasal 3 Ayat 7 PKPU) secara jelas, menghilangkan syarat Presidential threshold sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. Oleh karenanya norma Ketentuan tersebut tidak mempedomani norma ketentuandiatasnya, yakni pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang merupakan norma yang disadur dari Pasal 6A ayat (3) UUD 1945," demikian seperti dikutip.

 

Putusan Keluar 28 Oktober 2019

Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro memberikan keterangan terkait putusan Baiq Nuril, di Jakarta, Senin (8/7/2019). MA memahami putusan PK Baiq Nuril menuai pro-kontra namun, menolak jika putusan PK Baiq dianggap Ombudsman RI berpotensi maladministrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Putusan dengan Nomor 44 P/HUM/2019, itu sebenarnya sudah dikeluarkan 28 Oktober 2019 lalu. Namun, baru diunggah di web Mahkamah Agung 3 Juli 2020.

Terkait pertanyaan itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku penerbitan putusan itu tidak menyalahi aturan.

"Timbul pertanyaan, kenapa putusan tersebut baru diupload pada tanggal 3 Juli 2020? Sebenarnya tidak ada apa-apa. Lantas, kalau kami mengatakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasannya alasan klasik," kata kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Liputan6.com, Selasa, 7 Juli 2020.

"Tetapi kalau dipedomani SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, maka jangka waktu tersebut masih dalam koridor," lanjut dia.

Apalagi, Andi menjelaskan, kinerja MA agak sedikit terhambat lantaran pandemi Covid-19, lantaran pihaknya harus mentaati protokoler kesehatan. Hal itu turut mempengaruhi produktivitas kerja di kantornya.

"Dalam beberapa bulan terakhir ini kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi," jelas Andi.

Bahkan, menurutnya, penanganan perkara di MA memang diberikan waktu 250 hari sejak perkara didaftarkan.

"Menurut SK KMA teresebut, penanganan perkara di MA ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan pengaju," pungkas Andi.

 

Tak Pengaruhi Ketetapan Pemilu

Gerakan Coklit Serentak Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019 secara serentaK. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut Putusan MA Nomor 44/2019 itu tidak mempengaruhi penetapan hasil pemilu 2019.

"Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim dalam keterangan tertulis.

Hasyim menjelaskan, putusan MK nomor 50 Tahun 2014 adalah Putusan PUU, maka Putusan MK tersebut bersifat erga omnes, artinya berlaku mengikat untuk semua. Karena UU pada dasarnya berlaku mengikat untuk semua, maka Putusan PUU juga bersifat berlaku mengikat untuk semua.

Berbeda dengan putusan MK PHPU sifatnya putusan tersebut hanya berlaku case by case, yaitu putusan hanya berlaku mengikat bagi para pihak yang bersengketa saja.

Berdasarkan hal tersebut, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak ditentukan secara tekstual norma tentang pilpres dalam situasi diikuti hanya oleh 2 pasangan calon tidak perlu putaran kedua.

Namun tetap berlaku norma sebagaimana terdapat dalam Putusan MK PUU 50/2014 dalam situasi yang sama Pilpres 2019 diikuti hanya 2 paslon tidak perlu putaran kedua.

Selain itu, Hasyim menyatakan bahwa azas hukum tidak berlaku surut. Ketentuan (norma) dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut. Putusan Mahkamah Agung nomor 44/2019 adalah pengujian norma dalam PKPU 5/2019.

"Peristiwa hukum penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2019. Putusan MA 44/2019 diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019, karena Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan," terang dia.

 

Dipertanyakan PKS

20151031-pks
Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan alasan putusan Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, baru keluar belakangan.

"Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya?," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera di Jakarta.

Mardani pun meminta KPU menindaklanjuti keputusan MA tersebut. "Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan,” ucapnya.

Melihat keputusan Mahkamah Agung tersebut, Mardani menilai hasil Pemilu 2019 yang dimenangkan oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin perlu dikaji kembali.

"Terkait keabsahan hasil pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perundang-undangan," terang dia.

Dampak keputusan MA tersebut, lanjutnya, Peraturan KPU (PKPU) perlu diperbaiki segera. "Implikasi paling utama Peraturan KPU perlu diperbaiki. Karena yang digugat ke MK Peraturan KPU (PKPU)," tandas Mardani.

 

Gerindra Curiga Ada Pihak yang Pelintir

Habiburokhman
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman saat memberikan keterangan pers di Kantoor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11/2017). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Politikus Gerindra Habiburokhman menyatakan perlu kehati-hatian menyikapi Keputusan MA terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

"Sejarah membuktikan bahwa kesalahan informasi adalah racun yang sangat berbahaya,” ujar Habiburokhman dalam keterangan, Rabu (8/7/2020).

Anggota Komisi Hukum DPR RI itu menyebut putusan MA itu tidak mempengaruhi hasil Pilpres 2019.

"Sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil Pilpres. Dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Aturan dalam UUD 1945 itu diturunkan ke UU Pemilu," ucap Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut harus ada pengecekan hasil Pilpres apakah sudah terpenuhi syarat 20:50 itu.

Secara nasional, lanjut dia, Jokowi-Maruf Amin menang dengan 55,50 persen berbanding dengan Prabowo- Sandi yang memperoleh 44, 50 persen. Lebih detail Jokowi menang di 21 Provinsi dan Prabowo - Sandi unggul di 13 Provinsi.

"Sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019, UUD 1945 dan UU Pemilu juga terpenuhi. Jadi jelas tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres," terang dia.

Habiburokhman curiga ada berbagai pihak yang sengaja menyebarkan wacana pembatalan hasil Pilpres. Pihak itu memelintir putusan MA tersebut hingga membuat geger.

"Saya curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil Pilpres dengan Putusan MA dengan tujuan memecah konsentrasi rakyat. Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya