Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin mendatangi Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (27/5/2019). Wakil Ketua TKN Arsul Sani bersama Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra bertemu panitera MK dan menyampaikan maksud kedatangan yakni berkonsultasi terkait status pihak paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
"Kapan kita bisa pengajuan sebagai pihak terkait?" tanya Yusril di Gedung MK, Senin (27/5/2019).
Panitera MK Muhidin menjelaskan, pihak paslon 02 dapat mengajukan permohonan setelah perkara yang diajukan pemohon yakni Paslon 02 teregistrasi sampai satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan.
Advertisement
"MK meregistrasi perkara itu 11 Juni," kata Muhidin
Pada pertemuan konsultasi itu, turut dihadiri Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro.
Usai pertemuan dengan panitera, Yusril menjelaskan hasil konsultasinya hari ini.
"Hanya menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa, mengenai kapan menyerahkan keterangan, apakah kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait. Itu semua dimaksudkan untuk memperlancar persidangan MK," jelas Yusril.
Kali Pertama
Menurut Yusril, sengketa Pilpres kali ini adalah sengketa pertama yang menggunakan aturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
Menurutnya, dalam peraturan MK 4/2018 berbeda dengan pengujian UU di mana dalam pengujian disebutkan langsung pihak terkait.
"Karena peraturan MK no 4/2018 kan baru pertama kali dipergunakan untuk pilpres, jadi yang selama ini menjadi pedoman kami yaitu pihak terkait dalam perkara pengujian undang-undang," ujarnya.
Advertisement