Informasi Umum
PengertianTanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak, yaitu sebagai tonggak untuk memelihara, menjaga, dan melaksanakan tugas konstitusional.
Tanggal14 Juli

Cerita Sri Mulyani soal Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani bercerita sejarah dipilihnya tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak. Ia menyampaikan hal itu dalam sambutannya menjadi pembina upacara dalam apel peringatan Hari Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Sabtu (14/7/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, para pendiri bangsa sangat menyadari pentingnya pajak sebagai tulang punggung bangsa. 

Hal tersebut tampak dalam dimasukkannya pengaturan instrumen pajak dalam rancangan UUD 1945 yang diusulkan oleh BPUPKI pada 14 Juli 1945.

"Sehingga, 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak, sebagai tonggak untuk memelihara, menjaga, dan melaksanakan tugas konstitusional," kata dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Pentingnya pajak dalam pemikiran para pendiri negara inilah yang menurut Sri Mulyani harus ditanamkan oleh segenap petugas pengumpul pajak untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

"Jajaran DJP harus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak. Pelayanan kepada wajib pajak tetap harus diberikan dengan kualitas pelayanan yang terbaik dengan mengedepankan azaz keadilan, kepastian dan tidak memberikan pelayanan yang menyalahi aturan," ujar dia.

Jika kesadaran ini dipegang sungguh oleh para petugas, proses pengumpulan pajak akan terus menjadi lebih baik dari waktu ke waktu sehingga fungsi pajak sebagai tulang punggung perekonomian dapat terwujud.

"Memastikan bahwa seluruh upaya yang dilakukan melalui intrumen perpajakan dapat digunakan untuk menjaga dan mendorong ekonomi nasional dan menjadi instrumen mencapai tujuan pembangunan," ujar dia.

 

 

Tampilkan foto, video, dan topik terkait