Program JKP Bakal Diresmikan Jokowi Selasa 22 Februari 2022

JKP masuk dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial yang diberikan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 20:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait Perkembangan COVID-19 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022) sore. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) pada Selasa 22 Februari 2022. Rencana ini disampaikan oleh Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi.

"Insyaallah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Masduki Senin (21/2/2022).

JKP masuk dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial yang diberikan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. 

Total iuran Program JKP adalah sebesar 0,46 persen. Terbagi atas 0,22 persen berasal dari Subsidi Pemerintah, rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dan rekomposisi iuran Program JKM sebesar 0,10 persen.

"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," klaim Masduki.

Tak hanya itu saja, dia memandang JKP merupakan solusi bagi merka yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT.

"JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT. Mari kita ikuti peluncuran besok, Insyaallah," kata Masduki.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Hitungan Besaran Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah kembali menggaungkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini muncul lantaran program Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menuai polemik. Pemerintah berdalih, Progam JKP bisa menjadi solusi pekerja terkena PHK tanpa harus mencairkan dana JHT.

Mengenai program JKP, Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Dian Agung Senoaji mengatakan peserta tak perlu mendaftarkan mandiri ke program JKP. Ia pun merinci total iuran untuk program JKP.

Ia menyebut, total iuran Program JKP adalah sebesar 0,46 persen. Terbagi atas 0,22 persen berasal dari Subsidi Pemerintah, rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dan rekomposisi iuran Program JKM sebesar 0,10 persen.

"Artinya pekerja sama sekali tidak dibebankan iuran tambahan untuk mengikuti Program JKP," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).

Ia menekankan peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persayaratan sebagai peserta program JKP.

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya