Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Buruh Semringah

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mencakup perubahan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana Diperbarui 18 Feb 2025, 10:15 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 10:15 WIB
20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mencakup perubahan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Mirah menganggap, dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam PP Nomor 6/2025, pemerintah menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan buruh yang terdampak oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

"Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja yang mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan," kata Mirah, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, ia lantas membandingkan aturan soal JKP di kebijakan sebelumnya, yakni di PP 37 Tahun 2021. Menurut dia, PP 6/2025 mengatur JKP dengan pendekatan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.

Beberapa poin perubahan yang menjadi sorotan utama, antara lain:

Perihal Iuran

Pada peraturan sebelumnya yaitu di PP 37 Tahun 2021, iurannya sebesar 0,4 persen dari upah sebulan. Komposisinya sumber pendanaan dari pemerintah dan pendanaan program JKP.

Sedangkan di PP Nomor 6 tahun 2025, iurannya turun sebesar 0,36 persen dari upah sebulan. Dengan sumber pendanaan yang sama, hal ini menjadikan jumlah iuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dari upah yang dibayarkan sebelumnya, dengan manfaat yang tentu akan lebih besar.

Manfaat Iuran

Pada PP 37 Tahun 2021, manfaat iuran baru bisa diajukan setelah masa mengurut setelah 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Untuk syarat lainnya, peserta harus membayar iuran selama 6 bulan berturut turut sampai terjadi PHK.

Sedangkan dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP tetap sama setelah mengiur selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Perbedaan dengan PP sebelumnya, tidak ada ketentuan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut.

Artinya, sepanjang peserta membayar iuran dalam rentang waktu yang telah disebutkan, maka dia berhak mendapatkan manfaat kepesertaan, tanpa dia harus bayar iuran selama 6 bulan berturut-turut.

 

Nilai Manfaat

[Bintang] 7 Hal yang Gak Boleh Dilakukan Saat Ikut Demo Buruh
Ilustrasi Demo Buruh | via: kaskus.co.id... Selengkapnya

Dalam PP 37 Tahun 202, uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 Bulan upah dengan ketentuan rincian sebagai berikut; 45 persen dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama, untuk bulan berikutnya diberikan 25 persen dari upah.

Sedangkan di PP No 6 Tahun 2025, manfaatnya uang tunai itu diberikan setiap bulan selama tentang waktu 6 bulan,sebesar 60 persen. Ini akan membantu untuk mempertahankan hidup buruh dalam masa PHK sampai mendapatkan pekerjaan yang baru atau melakukan usaha yang baru.

Informasi Pasar Kerja

Selain itu, ada informasi akses untuk pasar petugas melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Sedangkan di PP No 6 Tahun 2025 lebih diperjelas layanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan dilakukan sama, yakni oleh pengantar atau petugas antar kerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Plus ada tambahan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan juga Kabupaten, Kota melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

 

Harapan Atas Janji

FOTO: Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Lebih lanjut, Mirah juga terus mengharapkan adanya perbaikan agar pekerja terus mendapatkan haknya, diperlakukan secara layak dan berkeadilan, kemudahan berupa akses informasi ketenagakerjaan, hingga peluang lebih besar dalam mendapatkan lapangan pekerjaan.

Ia terus berharap pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan, terutama padat karya. Sehingga terserap banyak pekerja/buruh baik itu di sektor industri besar, menengah maupun kecil.

"Dengan adanya JKP, pekerja tidak hanya mendapatkan bantuan keuangan sementara, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan kembali bekerja. Ini adalah sebuah langkah penting yang seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat agar manfaat ini dapat dinikmati oleh semua pekerja/buruh yang berhak," tuturnya.

"Hal yang penting lainnya adalah agar di sosialisasikan secara masif kepada buruh serta dipermudah proses klaim bagi pekerja/buruh ketika mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," pungkas Mirah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya