Kemenko PMK Revolusi Mental
Pada tanggal 27 Oktober 2014, Presiden Ir. H. Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Nomor
121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode
Tahun 2014-2019. Pembentukan Kementerian Kabinet Kerja ini menjadi dasar pembentukan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Ibu Puan
Maharani sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Sejarah telah mencatat bahwa dalam perjalanan 70 tahun Indonesia merdeka, untuk pertama kalinya
telah diangkat seorang Menteri Koordinator pertama wanita, dan Menteri Koordinator dengan usia
termuda.
Tugas Kemenko PMK Revolusi Mental
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Fungsi Kemenko PMK Revolusi Mental
1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;
3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan
1. Kementerian Agama;
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Kementerian Sosial;
6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
9. Instansi lain yang dianggap perlu.
Visi Kemenko PMK 2015-2019
Menjadi koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk Mewujudkan Indonesia yang
Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong royong.
Misi Kemenko PMK 2015-2019
1. Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
pembangunan manusia dan kebudayaan
2. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan pembangunan manusia dan kebudayaan
3. Mendorong perwujudan manusia dan kebudayaan Indonesia yang berkualitas
4. Meningkatkan Kapasitas kelembagaan Kemenko PMK
Menko PMK Puan Maharani Koordinator Gerakan Nasional Revolusi Mental
Presiden Joko Widodo menunjukan Menteri PMK Puan Maharani memimpin Gerasakan Nasional
Revolusi Mental (GNRM)
Revolusi mental merupakan suatu gerakan seluruh masyarakat (pemerintah & rakyat) dengan cara yang
cepat untuk mengangkat kembali nilai ‐nilai strategis yang diperlukan oleh Bangsa dan Negara untuk
mampu menciptakan ketertiban dan kesejahteraan rakyat sehingga dapat memenangkan persaingan di
era globalisasi.
Tujuan Revolusi Mental
1. Mengubah Cara Pandang, Pikir, dan sikap, perilaku dan cara kerja
2.. Membangkitkan kesadaran dan membangun sikap optimistik
3. Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian
Revolusi Mental
1. Bukan Proyek tapi gerakan sosial
2. Ada tekad politik untuk menjamin kesungguhan pemerintah
3. Harus Bersifat lintas-sektoral
4. Bersifat partisipatif (kolaborasi pemerintah, masyarakat sipil,
sektor privat, dan akademisi)
5. Diawali dengan pemicu (value attack)
6. Desain program harus ramah pengguna, popular, menjadi bagian
dari gaya hidup, dan sistemik-holistik (berencana-semesta)
7. Nilai-nilai yang dikembangkan bertujuan mengatur kehidupan
sosial (moralitas publik)
8. Dapat diukur dampaknya
Focal Point Revolusi Mental
1. Menko PMK, Mengkoordinasikan GNRM
(Arahan Presiden pada Sidang Kabinet
31 Januari 2015)
2. Dalam pelaksanaannya, Menko PMK dibantu
Kelompok Kerja RM.
3. K/L dan daerah diminta menunjuk PIC dan
membentuk gugus tugas (sebagai agen
pelaku revolusi mental).
Tiga Nilai Revolusi Mental
1. Integritas : jujur, dipercaya, berkarakter, tanggung jawab.
2. Etos Kerja : Etos kerja, daya saing, optimis, inovatif dan produktif.
3. Gotong Royong : Kerja sama, solidaritas, komunal dan berorientasi pada kemaslahatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12/2016
tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental pada 6 Desember 2016.
Inpres ini dikhususkan untuk memperbaiki serta membangun karakter bangsa Indonesia dalam
melaksanakan revolusi mental. Inpres itu antara lain mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan
gotong-royong untuk membangun budaya yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila.
Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung Republik
Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri);
para kepala lembaga pemerintah nonkementerian; para kepala sekretariat lembaga negara; para
gubernur; dan para bupati/wali kota.
Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Menurut inpres tersebut, ada lima program Gerakan Nasional Revolusi Mental yang harus digalakkan,
yaitu:
I. Program Gerakan Indonesia Melayani
II. Program Gerakan Indonesia Bersih
III. Program Gerakan Indonesia Tertib
IV. Program Gerakan Indonesia Mandiri
V. Program Gerakan Indonesia Bersatu