Kemenko PMK Koordinasikan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Rehab-Rekon Pasca Gempa NTB

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan rakor Renaksi tingkat nasional di Kantor Kemenko PMK.

oleh nofie tessar diperbarui 19 Sep 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2018, 12:00 WIB
Kemenko PMK Koordinasikan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Rehab-Rekon Pasca Gempa NTB
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan rakor Renaksi tingkat nasional di Kantor Kemenko PMK.

Liputan6.com, Jakarta Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi rekonsiliasi dokumen Rencana Aksi (Renaksi) rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi kabupaten/kota terdampak Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 12 September 2018 lalu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan rakor Renaksi tingkat nasional di Kantor Kemenko PMK. Sekretaris Kemenko PMK, Y.B Satya Sananugraha memimpin rakor dan menyampaikan arahan tentang pentingnya akuntabilitas program dan keuangan dalam pelaksanaan rehabilitasi-rekonstruksi.

 “Renaksi harus mampu mencerminkan target yang sudah ditetapkan sesuai arahan Bapak Presiden”, jelas Satya. S

Sedangkan Plt. Deputi bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial, Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi pada paparannya menjelaskan, poin-poin kesimpulan dan arahan Ibu Menko PMK dalam Rakor Tingkat Menteri sebelumnya harus menjadi acuan penyusunan Renaksi bagi seluruh peserta rakor ini.

Sonny mengatakan bahwa Renaksi rehabilitasi-rekonstruksi harus jelas tahapannya sehingga Kementerian Keuangan dapat mengetahui tahapan kebutuhan anggaran untuk 2018 dan 2019. Sedangkan Deputi Rehabilitasi Rekonstruksi BNPB, Harmensyah menekankan agar Renaksi mampu mendorong pemulihan kegiatan sosial kemasyarakatan dan ekonomi secara cepat.

Satya juga menambahkan bahwa rencana aksi ini menjadi tindakan dasar selanjutnya bagi Pemerintah  untuk merevisi DIPA sehingga Pemerintah harus benar-benar bisa mencantumkan segala sesuatu yang dibutuhkan secara riil dan diprioritaskan dalam rencana aksi ini.

Sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2018, Kemenko PMK mempunyai tugas yakni memfasilitasi, mengoordinasikan, percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di NTB. Tentunya fungsi Kemenko PMK disini adalah memberikan fasilitasi dan mengoordinasikan seluruh kegiatan yang dilakukan supaya penanganan bencana di NTB ini dapat segera diselesaikan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Sonny juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Menko PMK pada RTM sebelumnya bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan upaya pemulihan secara keseluruhan yang harus segera masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019. Kementerian/Lembaga diminta segera mendukung pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi  untuk pemulihan ekonomi dengan diantaranya melalui padat karya tunai dan pembangunan rumah secara swakelola.

Secara keseluruhan kebutuhan untuk rehabilitasi rekonstruksi pascagempa bumi yang diajukan pemerintah daerah dalam paparan Kepala Bappeda Provinsi NTB mencapai angka 16 triliun rupiah. Dalam gempa bumi ini  terdata 396,032 pengungsi, 573 korban meninggal dunia dan 149,715 rumah yang rusak.

Sonny juga mengharapkan bahwa dalam waktu yang singkat ini atau enam bulan sejak masa tanggap darurat berakhir, semua fungsi layanan sosial dan ekonomi serta pelayanan publik harus normal kembali.

Hadir dalam rapat ini  Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Harmensyah; Kepala Bappeda Provinsi NTB, Ridwan Syah; Kepala BPBD NTB, Mohammad Rum, serta beberapa pejabat eselon 1 dan 2 dari Kemendes PDTT, Bappenas, Kemenkeu, Kemendikbud, Kemenpar, Kemenkes, Kemendag, Kemenpupera, Kemen ATR BPN, , Perwakilan NTB, OJK serta beberapa perwakilan lainnya yang jumlahnya mencapai 146 orang.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya