Kompetensi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kegiatan akreditasi/re-akreditasi bagi Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instansi pemerintah mulai tahun 2024.
Tampilkan foto dan video