33 Ribu Pekerja Indonesia Sudah Kantongi Sertifikat Kompetensi

Merujuk data BPS, terjadi kenaikan total tenaga kerja sektor industri hingga bulan Februari 2022 menjadi 18,64 juta orang, dibanding periode Februari 2021 dengan jumlah 17,73 juta orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2022, 13:30 WIB
sertifikasi
Lulusan perguruan tinggi akan lebih mudah diserap industri dengan adanya sertifikasi kompetensi. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustran (Kemenperin) terus meningkatkan sertifikat kompetensi pada pekerja atau karyawan. Sertifikat kompetensi ini penting untuk meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. 

Data Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian mencatat, sejauh ini sudah ada 33.136 orang telah terfasilitasi mendapatkan sertifikat kompetensi. Jumlah ini terhitung sejak tahun 2015 hingga 2022.

"Pada 2022, jumlah fasilitasi diberikan kepada 1.572 orang tenaga kerja industri yang mencakup sektor industri otomotif, elektronika, logam, mesin, tekstil dan produk tekstil, animasi atau kreatif, serta wirausaha industri,” kata Kepala BPSDMI Kementerian Perindustrian, Arus Gunawan, di Jakarta, dikutip Selasa (1/11/2022).

Kepala BPSDMI menerangkan, adanya sertifikasi kompetensi dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Merujuk data BPS, terjadi kenaikan total tenaga kerja sektor industri hingga bulan Februari 2022 menjadi 18,64 juta orang, dibanding periode Februari 2021 dengan jumlah 17,73 juta orang.

"Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024,” sebut Arus.

Lebih lanjut, sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu.

 

Pengembangan SDM

Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri, Tri Wisnu Permana, menyampaikan sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.

“Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” kata Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin, Tirta Wisnu Permana.

Wisnu mengatakan, fasilitas yang diberikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif.

 

82 Lembaga Sertifikasi Profesi

Saat ini, jumlah LSP sektor industri yang termasuk dalam lingkup Kemenperin meliputi 82 LSP yang terdiri dari 35 LSP Pihak 1, kemudian 3 LSP Pihak 2, dan terdapat 44 LSP Pihak 3. Untuk langkah berikutnya, BPSDMI akan melakukan sertifikasi kompetensi kepada tenaga pendidik dan pelatih di lingkungan unit pendidikan vokasi milik Kemenperin.

"Saat ini, kami memiliki 11 Politeknik, 2 Akademi Komunitas Industri, 9 SMK dan 7 Balai Diklat Industri di bawah naungan BPSDMI Kemenperin, yang tersebar di beberapa provinsi Indonesia," ucap Wisnu.

Sertifikasi tersebut membutuhkan kerja sama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LSP pihak ketiga yang memiliki skema sertifikasi yang sesuai.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya