Pemprov DKI: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Bermotor Saat PSBB Ketat

Dishub DKI mencatat, terjadi peningkatan volume kendaraan bermotor dan pengguna transportasi umum saat PSBB ketat, tapi pengguna sepeda menurun.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Feb 2021, 15:16 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 15:15 WIB
Kemacetan Jakarta di Tengah PSBB
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (19/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, kemacetan lalu lintas masih terjadi di Ibu Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, terjadi peningkatan volume kendaraan bermotor di ibu kota saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode 11-31 Januari 2021.

"Volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami peningkatan sebesar 12,18 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Di samping itu, ada pula peningkatan jumlah pengguna transportasi umum di Jakarta saat PSBB ketat ini. Peningkatan tersebut tercatat dari angka 653.646 menjadi 722.190 penumpang per hari.

"Mengalami peningkatan sebesar 10,49 persen dibandingkan pemberlakuan PSBB Masa Transisi II," ucap Syafrin.

Namun terjadi penurunan volume lalu lintas pengguna sepeda di ibu kota dalam periode tersebut. Menurut Syafrin, penurunan volume pesepeda mencapai 40,40 persen.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Perpanjang PSBB Ketat

FOTO: Sepekan Pengetatan PSBB, Lalu Lintas Pesepeda di Ibu Kota Meningkat
Pesepeda melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/1/2021). Selain pengetatan PSBB, peningkatan volume lalu lintas pesepeda di Ibu Kota terjadi seiring Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar. Kepgub tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 22 Januari 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip, Minggu (24/1/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya