Syarat Jual Beli Minyak Curah
Terdapat tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Tiga pedoman tersebut adalah:
- Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
- Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
- Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Kemendag Ciduk 9.648 Botol Minyak Goreng Curah di Lampung
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah telah mengamankan sebanyak 9.648 botol minyak curah yang dikemas di Lampung.
"Dalam rangka mengoptimalkan program minyak goreng rakyat, pemerintah telah melakukan kebijakan tata kelola dimana ada dua jenis minyak yang dikelola, yaitu Minyakita dan minyak curah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, dikutip dari Antara, Jumat (3/3/2023)..
Ia mengatakan dengan adanya ketentuan tersebut ternyata di sejumlah daerah salah satunya Lampung, masih ditemukan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol.
"Pada 24-28 Februari, Tim Satgas Pangan Daerah dan Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan ditemukan di lapangan atas laporan masyarakat, minyak goreng curah yang dikemas dalam botol sebanyak 9.648 botol atau setara 24,8 ton," katanya pula.
Dia menjelaskan ditemukannya minyak goreng curah yang dikemas dalam botol itu, berada di distributor tingkat dua atau pengecer di enam lokasi, yakni di Kota Bandarlampung dengan 3 titik, Kabupaten Pesawaran 1 titik, dan Kabupaten Lampung Selatan 2 titik.
"Jadi sebenarnya minyak goreng curah ini dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat harus dijual secara curah. Yang ditemukan ini sudah melanggar beberapa aturan yang pertama minyak curah ini dikemas, lalu tidak menyertakan merek," ujarnya lagi.
Batas Maksimal Beli Minyak Goreng Curah 10 Kg dan Minyakita 2 Liter Per Hari
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdangan Dalam Negeri menerbitkan aturan untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan minyak goreng. Salah satunya dengan pembatasan pembelian yang dilakukan masyarakat.
Selain itu, ada ketentuan bagi produsen untuk menjual tidak lebih dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Satu lagi, pedagang tak boleh melakukan penjualan minyak goreng dengan sistem bundling.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Melalui aturan ini, harapannya harga minyak goreng kemasan bisa kembali ke Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan, dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat atau Minyakita dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.