Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi Mulai Besok 27 Juni 2022, Ini Rinciannya

Penggunaan PeduliLindungi menjadi alat pemantau dan pengawasan penjualan minyak goreng curah di lapangan untuk memitigasi penyelewengan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Jun 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2022, 10:00 WIB
Subsidi Minyak Goreng Dicabut
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).Pemerintah akan melakukan uji coba kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melakukan uji coba kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sistem ini akan diberlakukan dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan sistem penjualan minyak goreng curah ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut pada Jumat 24 Juni 2022.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri pada hrga yang terjangkau. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat tidak perlu panik dan khawatir pasokan domestik akan langka atau harga bakal melonjak tinggi.

Agar tata kelola minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau dengan baik dari produsen hingga konsumen, pemerintah pada 27 Juni 2022 akan memulai sistem transisi dan sosialisasi sistem penjualan minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pembatasan Pembelian

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang memasukan minyak goreng curah ke plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Nantinya setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Sementara masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir karena mereka masih bisa membeli dengan menunjuukan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," sambung Luhut.

Pemerintah juga akan membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah yaitu hanya 10 kilogram (kg) per NIK per hari.

Dengan pembatasan ini, pemerintah akan menjamin setiap masyarakat bisa memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 14 ribu per liter atau 15.500 per Kg.

Dalam hitungan pemerintah, jumlah pembatsan tersebut sudah bisa mencukupi kebutuhan rumah tanggal termasuk juga para pelaku UMKM.

Luhut melanjutkan, minyak goreng curah dengan HET tersebut bisa diperoleh di pengecer yang terdaftar resmi dalam program SIMIRAH dan juga melalui pelaku usah ajasa logistik dan eceran yaitu Aplikasi Warung Pangan.

"Saya ingin distribusi bisa dipastikan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhan," kata luhut.

 


Butuh Waktu

Minyak goreng curah
Aktivitas pedagang minyak goreng curah di pasar Cipete, Jakarta, Kamis (17/9/2022). Kini, minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium tidak berlaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut Luhut, upaya yang dijalankan pemerintah ini hasilnya tidak bisa langsung terwujud. Semua membutuhkan waktu dan usaha bersama.

Oleh sebab itu, ia meminta kerja sama dari seluruh kementerian dan lembaga yang terkait untuk mengurai masalah yang ada dan menyelesaikan bersama-sama.

Pada tahap awal memang membutuhkan penyesuaian, tetapi Luhut yakin bahwa masyarakat akan bisa cepat beradabtasi karena tujuannya untuk kebaikan bersama.

Luhut memastikan kebijakan pemerintah tidak akan bisa dipengaruhi siapapun karena pemerintah sudah melakukan perhitungan dengan data yang akurat sekaligus mendengarkan berbagai pendapat yang ada.

 


Hanya untuk Konsumen Ritel

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan syarat pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan PeduliLindungi untuk konsumen ritel. Artinya, bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.

Ia menyebut, bagi pembeli minyak goreng curah untuk dijual kembali, sebaiknya daftar ke Warung Pangan untuk bisa menjadi agen penyalur.

"Ya ritel dong, kalau dia mau jualan ngapain, langsung daftar aja jadi agen minyak goreng kan, ngapain repot-repot kayak main kucing-kucingan, ngapain," kata dia kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (25/6/2022).

Ia menerangkan, sesuai mekanisme yang ada, calon pedagang nantinya bisa mendaftarkan usahanya. Lalu, bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp 12.600 per liter. Ia menilai, dengan begitu, bisa memperbanyak titik agen pengecer MGCR.

Ia menyebut, skala 10 liter dalam setiap pembelian perhari ditujukan bagi pelaku usaha UMKM. Bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.

"Ini kan yang beli 10 liter itu kan tadi yang gorengan pisang, UMKM yang masak karena dia perlunya kan banyak 5-6 liter, tapi kalau yang ibu-ibu mau jualan boleh, tinggal pasang aja warung pangan," kata dia.

 


YLKI Khawatir Tak Tepat Sasaran

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai akan potensi masalah dalam penerapan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan syarat Peduli Lindungi. Ini menyusul rencana sosialisasi yang akan dilakukan 27 Juni 2022.

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno memandang ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan dan dikritisi menyikapi rencana ini. Pertama, mengenai sasaran dari minyak goreng curah bersubsidi.

"Sasaran subsidi minyak goreng curah ini perorangan atau keluarga, ini harus jelas, Peduli Lindungi kan sifatnya personal, berarti dalam satu keluarga itu kan bisa lebih dari 1," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (24/6/2022).

Ia menyebut, misalnya ada 4 orang dalam satu keluarga tersebut, dan keempatnya bisa membeli MGCR sesuai syarat. Namun, tujuan distribusi juga akan jadi masalah lain.

"Akan terjadi masalah dalam distribusi yang tepat sasaran, bisa aja satu orang secara personal membeli itu, tapi di sisi lain tidak semua masyarakat bawah itu memiliki smartphone," katanya.

"Ini jadi masalah juga, karena mereka beli minyak goreng itu bukan kelompok masyarakat mampu, alih-alih beli smartphone mereka lebih mendahulukan kebutuhan pokok," terangnya.

Potensi masalah selanjutnya, kata Agus, sasaran MGCR, secara geografis tak hanya di perkotaan, tapi juga pededaan. Ia menyoroti terkait data yang menunjukkan jumlah kepemilikan aplikasi atau smartphone di satu keluarga. Setelah itu, baru ditentukan skema yang tepat untuk penyalurannya.

 


Lokasi Penjualan

Lantas bagaimana cara pembelian minyak goreng curah dengan PeduliLindungi dan di mana saja lokasi?

Menko Luhut mengatakan bahwa pembelian minyak goreng curah rakya di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

 

Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya